Tangkap Anak Kiai Cabul Polisi Bentrok dengan Massa, 1 Brimob Terluka
Kamis, 07 Juli 2022 - 13:07 WIB
JOMBANG - Brimob Polda Jawa Timur (Jatim) terlibat bentrok dengan massa saat hendak menjemput paksa MSAT, putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi yang jadi buron tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati. Akibatnya, seorang anggota Brimob terluka.
Saat menjemput paksa MSAT, Polda Jatim mengerahkan ratusan personel gabungan dari Polres Jombang serta pasukan Brimob Polda Jatim. Tiba di lokasi, personel gabungan langsung mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah yang beralamat di Desa Losari, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022).Polisi meyakini kalau DPO bersembunyi di tempat ini
Kedatangan personel gabungan tersebut mendapat perlawanan dari pendukung MSAT di dalam pondok pesantren. Situasi mencekam juga terasa di sekitar pintu masuk dan keluar pondok di sisi Selatan Toko Moder. Warga yang mendekati area tersebut langsung diusir petugas kepolisian.
Akibat perlawanan massa, seorang anggota Brimob mengalami luka dan segera dilarikan ke rumah sakit. Korban diangkut menggunakan mobil ambulans Biddokses Polres Jombang.
Sebelumnya, Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, pihaknya bekerja secara profesional untuk menegakan hukum.
"Sebenarnya enggak ada masalah. Kita lagi berjuang menegakkan hukum. Polisi pun ingin melaksanakan tugas secara profesional. (Soal kendala) nanti kami akan sampaikan di lapangan," kata Slamet Hadi di Mapolda Jatim, Rabu (6/7/2022).
Sebelumnya sejak 2019 MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. Berkas perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap alias P21. Saat hendak dilakukan pelimpahan tahap II, kepolisian gagal menangkap MSAT. Bahkan ayahnya, meminta kasus anaknya dihentikan.
MSAT dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. Dia lantas ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Dalam SPDP tersebut, MSAT dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSAT sebagai pimpinannya.
Saat menjemput paksa MSAT, Polda Jatim mengerahkan ratusan personel gabungan dari Polres Jombang serta pasukan Brimob Polda Jatim. Tiba di lokasi, personel gabungan langsung mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah yang beralamat di Desa Losari, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022).Polisi meyakini kalau DPO bersembunyi di tempat ini
Kedatangan personel gabungan tersebut mendapat perlawanan dari pendukung MSAT di dalam pondok pesantren. Situasi mencekam juga terasa di sekitar pintu masuk dan keluar pondok di sisi Selatan Toko Moder. Warga yang mendekati area tersebut langsung diusir petugas kepolisian.
Akibat perlawanan massa, seorang anggota Brimob mengalami luka dan segera dilarikan ke rumah sakit. Korban diangkut menggunakan mobil ambulans Biddokses Polres Jombang.
Sebelumnya, Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, pihaknya bekerja secara profesional untuk menegakan hukum.
"Sebenarnya enggak ada masalah. Kita lagi berjuang menegakkan hukum. Polisi pun ingin melaksanakan tugas secara profesional. (Soal kendala) nanti kami akan sampaikan di lapangan," kata Slamet Hadi di Mapolda Jatim, Rabu (6/7/2022).
Sebelumnya sejak 2019 MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. Berkas perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap alias P21. Saat hendak dilakukan pelimpahan tahap II, kepolisian gagal menangkap MSAT. Bahkan ayahnya, meminta kasus anaknya dihentikan.
MSAT dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. Dia lantas ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.
Dalam SPDP tersebut, MSAT dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSAT sebagai pimpinannya.
(don)
tulis komentar anda