Selingkuh hingga Lahirkan Bayi, 2 ASN Pemkab Gunungkidul Dipecat Tanpa Pesangon
Jum'at, 01 Juli 2022 - 21:31 WIB
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengakui keputusan pemberhentian dua ASN berinisial H dan P sudah ditandatangani oleh bupati.
P berdinas di Dinas Pendidikan, dan H di Dinas Pemuda dan Olahraga. Keduanya dikabarkan memiliki hubungan spesial sejak masih bekerja dalam satu OPD, yaitu di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrga sebelum dipisah.
Bahkan akibat hubungan perselingkuhan tersebut, lahir seorang bayi perempuan. "Per Jumat ini, dua ASN tersebut diberhentikan tidak hormat. Sebab pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," katanya.
Ia juga menyebut keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Salah satu pertimbangannya lantaran kasus ini sudah menjadi pembicaraan publik hingga tingkat nasional. Keduanya dinilai melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
Keduanya diketahui menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan. Adapun P disebut masih memiliki istri sah, sedangkan H sudah berstatus cerai. Keduanya dipecat dan tidak berhak mendapat uang pensiun karena umurnya tidak mencukupi.
P berdinas di Dinas Pendidikan, dan H di Dinas Pemuda dan Olahraga. Keduanya dikabarkan memiliki hubungan spesial sejak masih bekerja dalam satu OPD, yaitu di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrga sebelum dipisah.
Bahkan akibat hubungan perselingkuhan tersebut, lahir seorang bayi perempuan. "Per Jumat ini, dua ASN tersebut diberhentikan tidak hormat. Sebab pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," katanya.
Ia juga menyebut keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Salah satu pertimbangannya lantaran kasus ini sudah menjadi pembicaraan publik hingga tingkat nasional. Keduanya dinilai melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
Keduanya diketahui menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan. Adapun P disebut masih memiliki istri sah, sedangkan H sudah berstatus cerai. Keduanya dipecat dan tidak berhak mendapat uang pensiun karena umurnya tidak mencukupi.
(eyt)
tulis komentar anda