Selingkuh hingga Lahirkan Bayi, 2 ASN Pemkab Gunungkidul Dipecat Tanpa Pesangon

Jum'at, 01 Juli 2022 - 21:31 WIB
loading...
Selingkuh hingga Lahirkan...
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gunungkidul, yang kedapatan selingkuh hingga punya anak akhirnya dipecat. Foto/Ilustrasi
A A A
GUNUNGKIDUL - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gunungkidul, akhirnya dipecat oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. Keduanya dipecat karena kedapatan selingkuh, hingga melahirkan seorang bayi perempuan.

Baca juga: Selingkuh 7 Kali, Istri Dibacok Suami yang Residivis Pembunuhan hingga Bersimbah Darah

Surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dua ASN tersebut, berlaku efektif sejak Jumat (1/7/2022) ini. Pemecatan ini dilakukan, setelah keduanya terbukti melanggar kode etik ASN yang mereka tandatangani ketika dilantik menjadi ASN.



Sunaryanta menuturkan, telah menyampaikan perihal pemberhentian dua ASN tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ia menyebut, keputusan diberikan karena pelanggaran dinilai sudah sangat berat.

Baca juga: Perjuangan Brigadir Polisi Mudiyanto Cerdaskan Anak Bangsa di Perbatasan Indonesia

Dia menegaskan, tidak dapat mentolerir tindakan indisipliner anak buahnya. "Mereka sudah melanggar sumpah janjinya sebagai ASN. Apalagi pelanggaran mereka termasuk pelanggaran berat," kata Sunaryanta, Jumat (1/7/2022).

Menurutnya, keputusan yang dambil tersebut sudah sesuai komintmennya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu keputusannya ini demi menyelamatkan ribuan ASN lain.

Di samping itu, keputusan tersebut juga sebagai bentuk peringatan keras bagi semua jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa. Karena ia akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan ASN di bawahnya. "Saya ingatkan lagi agar jangan coba-coba melakukan pelanggaran," tandasnya.

Baca juga: Tembak Mati Juragan Rongsokan di Sidoarjo, Eksekutor Dapat Upah Rp100 Juta

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengakui keputusan pemberhentian dua ASN berinisial H dan P sudah ditandatangani oleh bupati.

P berdinas di Dinas Pendidikan, dan H di Dinas Pemuda dan Olahraga. Keduanya dikabarkan memiliki hubungan spesial sejak masih bekerja dalam satu OPD, yaitu di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrga sebelum dipisah.

Bahkan akibat hubungan perselingkuhan tersebut, lahir seorang bayi perempuan. "Per Jumat ini, dua ASN tersebut diberhentikan tidak hormat. Sebab pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," katanya.

Baca juga: Baru Berlatih Mengemudi, Pria di Kendal Bawa Pikap Terjun ke Laut

Ia juga menyebut keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Salah satu pertimbangannya lantaran kasus ini sudah menjadi pembicaraan publik hingga tingkat nasional. Keduanya dinilai melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.

Keduanya diketahui menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan. Adapun P disebut masih memiliki istri sah, sedangkan H sudah berstatus cerai. Keduanya dipecat dan tidak berhak mendapat uang pensiun karena umurnya tidak mencukupi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
WFA hingga 30 Maret,...
WFA hingga 30 Maret, ASN Tangsel Tetap Gaspol Layani Warga dari Mana Saja
Suami Bacok Selingkuhan...
Suami Bacok Selingkuhan Istri di Pasar Gaplok Jakarta, Pelaku Ditangkap di Cilebut
Rusun Wisma Atlet Siap...
Rusun Wisma Atlet Siap Ditempati ASN TNI-Polri, Ini Kisaran Harga Sewanya
Latih Kesabaran ASN,...
Latih Kesabaran ASN, Wali Kota Jaksel Gelar Lomba Mancing di Pondok Betung
Lesti Kejora Dukung...
Lesti Kejora Dukung Rizky Billar Laporkan Akun Penyebar Fitnah Perselingkuhan
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Rekomendasi
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Harga BBM Naik, Gunakan...
Harga BBM Naik, Gunakan iCAR V23 hanya Rp38 Ribu Seminggu
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Berita Terkini
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved