Selingkuh hingga Lahirkan Bayi, 2 ASN Pemkab Gunungkidul Dipecat Tanpa Pesangon
Jum'at, 01 Juli 2022 - 21:31 WIB
loading...
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gunungkidul, yang kedapatan selingkuh hingga punya anak akhirnya dipecat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gunungkidul, akhirnya dipecat oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta. Keduanya dipecat karena kedapatan selingkuh, hingga melahirkan seorang bayi perempuan.
Baca juga: Selingkuh 7 Kali, Istri Dibacok Suami yang Residivis Pembunuhan hingga Bersimbah Darah
Surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dua ASN tersebut, berlaku efektif sejak Jumat (1/7/2022) ini. Pemecatan ini dilakukan, setelah keduanya terbukti melanggar kode etik ASN yang mereka tandatangani ketika dilantik menjadi ASN.
Sunaryanta menuturkan, telah menyampaikan perihal pemberhentian dua ASN tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ia menyebut, keputusan diberikan karena pelanggaran dinilai sudah sangat berat.
Baca juga: Perjuangan Brigadir Polisi Mudiyanto Cerdaskan Anak Bangsa di Perbatasan Indonesia
Dia menegaskan, tidak dapat mentolerir tindakan indisipliner anak buahnya. "Mereka sudah melanggar sumpah janjinya sebagai ASN. Apalagi pelanggaran mereka termasuk pelanggaran berat," kata Sunaryanta, Jumat (1/7/2022).
Menurutnya, keputusan yang dambil tersebut sudah sesuai komintmennya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu keputusannya ini demi menyelamatkan ribuan ASN lain.
Di samping itu, keputusan tersebut juga sebagai bentuk peringatan keras bagi semua jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa. Karena ia akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan ASN di bawahnya. "Saya ingatkan lagi agar jangan coba-coba melakukan pelanggaran," tandasnya.
Baca juga: Tembak Mati Juragan Rongsokan di Sidoarjo, Eksekutor Dapat Upah Rp100 Juta
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengakui keputusan pemberhentian dua ASN berinisial H dan P sudah ditandatangani oleh bupati.
P berdinas di Dinas Pendidikan, dan H di Dinas Pemuda dan Olahraga. Keduanya dikabarkan memiliki hubungan spesial sejak masih bekerja dalam satu OPD, yaitu di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrga sebelum dipisah.
Bahkan akibat hubungan perselingkuhan tersebut, lahir seorang bayi perempuan. "Per Jumat ini, dua ASN tersebut diberhentikan tidak hormat. Sebab pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," katanya.
Baca juga: Baru Berlatih Mengemudi, Pria di Kendal Bawa Pikap Terjun ke Laut
Ia juga menyebut keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Salah satu pertimbangannya lantaran kasus ini sudah menjadi pembicaraan publik hingga tingkat nasional. Keduanya dinilai melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
Keduanya diketahui menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan. Adapun P disebut masih memiliki istri sah, sedangkan H sudah berstatus cerai. Keduanya dipecat dan tidak berhak mendapat uang pensiun karena umurnya tidak mencukupi.
Baca juga: Selingkuh 7 Kali, Istri Dibacok Suami yang Residivis Pembunuhan hingga Bersimbah Darah
Surat keputusan pemberhentian dengan tidak hormat dua ASN tersebut, berlaku efektif sejak Jumat (1/7/2022) ini. Pemecatan ini dilakukan, setelah keduanya terbukti melanggar kode etik ASN yang mereka tandatangani ketika dilantik menjadi ASN.
Sunaryanta menuturkan, telah menyampaikan perihal pemberhentian dua ASN tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ia menyebut, keputusan diberikan karena pelanggaran dinilai sudah sangat berat.
Baca juga: Perjuangan Brigadir Polisi Mudiyanto Cerdaskan Anak Bangsa di Perbatasan Indonesia
Dia menegaskan, tidak dapat mentolerir tindakan indisipliner anak buahnya. "Mereka sudah melanggar sumpah janjinya sebagai ASN. Apalagi pelanggaran mereka termasuk pelanggaran berat," kata Sunaryanta, Jumat (1/7/2022).
Menurutnya, keputusan yang dambil tersebut sudah sesuai komintmennya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu keputusannya ini demi menyelamatkan ribuan ASN lain.
Di samping itu, keputusan tersebut juga sebagai bentuk peringatan keras bagi semua jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa. Karena ia akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan ASN di bawahnya. "Saya ingatkan lagi agar jangan coba-coba melakukan pelanggaran," tandasnya.
Baca juga: Tembak Mati Juragan Rongsokan di Sidoarjo, Eksekutor Dapat Upah Rp100 Juta
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengakui keputusan pemberhentian dua ASN berinisial H dan P sudah ditandatangani oleh bupati.
P berdinas di Dinas Pendidikan, dan H di Dinas Pemuda dan Olahraga. Keduanya dikabarkan memiliki hubungan spesial sejak masih bekerja dalam satu OPD, yaitu di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrga sebelum dipisah.
Bahkan akibat hubungan perselingkuhan tersebut, lahir seorang bayi perempuan. "Per Jumat ini, dua ASN tersebut diberhentikan tidak hormat. Sebab pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," katanya.
Baca juga: Baru Berlatih Mengemudi, Pria di Kendal Bawa Pikap Terjun ke Laut
Ia juga menyebut keputusan pemberhentian diperkuat dengan rekomendasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Salah satu pertimbangannya lantaran kasus ini sudah menjadi pembicaraan publik hingga tingkat nasional. Keduanya dinilai melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/1983, sebagaimana diubah dalam PP No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
Keduanya diketahui menjalin hubungan di luar ikatan pernikahan. Adapun P disebut masih memiliki istri sah, sedangkan H sudah berstatus cerai. Keduanya dipecat dan tidak berhak mendapat uang pensiun karena umurnya tidak mencukupi.
(eyt)
Lihat Juga :