Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Toraja Utara

Jum'at, 01 Juli 2022 - 21:08 WIB
Selanjutnya perancang zonasi Toraja Utara dalam tanggapannya menyampaikan, Peraturan Daerah tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan dalam pasal 30 UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial. Adapun, untuk penulisannya harus berdasarka peraturan perundang-undang dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 2 Ranperda Kabupaten Takalar

Selanjutnya pada bagian konsiderans menimbang secara yuridis, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (3), Pasal 29, dan Pasal 30 UU Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, bupati memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kabupaten.

Turut hadir dalam kegiatan ini Jajaran Anggota DPRD Kab. Toraja Utara, Jajaran Anggota Bappelitbangda Toraja Utara, dan jajaran JF Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!