Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Toraja Utara

Jum'at, 01 Juli 2022 - 21:08 WIB
loading...
Kanwil Kemenkumham Sulsel...
Terbaru, pihak Kemenkumham Sulsel melakukan harmonisasi Ranperda tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Aula Kanwil, Jumat (1/7/2022). Foto/Dok Kemenkumham Sulsel
A A A
MAKASSAR - Toraja Utara merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sulsel yang saat ini secara konstan mengirimkan produk hukum daerahnya untuk diharmonisasi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel . Terbaru, pihak Kemenkumham Sulsel melakukan harmonisasi Ranperda tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Aula Kanwil, Jumat (1/7/2022).

Kepala Sub Bagian Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Maemuna, yang memimpin rapat menyampaikan, pelaksanaan harmonisasi ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian

Terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengamanatkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, penetapan, dan pengundangan. Pembentukan ini turut mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum sesuai kebutuhan.

Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Toraja Utara, Stepanus Mangngata, menyampaikan ucapan terima kasih karena Toraja Utara mendapat prioritas, khususnya dalam fasilitasi harmonisasi. Stefanus beserta jajaran Pemkab Toraja Utara berharap agar dalam fasilitasi ini bisa mendapatkan masukan yang tepat.

“Kiranya melalui perda ini, kearifan lokal menjadi bagian yang tak terpisahkan dan tidak bertentangan dengan UU yang ada di atasnya," ujar dia.

Selanjutnya perancang zonasi Toraja Utara dalam tanggapannya menyampaikan, Peraturan Daerah tentang Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dibentuk berdasarkan kewenangan yang diberikan dalam pasal 30 UU Nomor 11 tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial. Adapun, untuk penulisannya harus berdasarka peraturan perundang-undang dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 2 Ranperda Kabupaten Takalar

Selanjutnya pada bagian konsiderans menimbang secara yuridis, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (3), Pasal 29, dan Pasal 30 UU Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, bupati memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kabupaten.

Turut hadir dalam kegiatan ini Jajaran Anggota DPRD Kab. Toraja Utara, Jajaran Anggota Bappelitbangda Toraja Utara, dan jajaran JF Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD DKI Jakarta Setuju...
DPRD DKI Jakarta Setuju 4 Ranperda Strategis Termasuk Kawasan Tanpa Rokok
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
25 Raperda Kobar Mulai...
25 Raperda Kobar Mulai Masuk Dalam Propemperda 2022
Perda Pengelolaan Barang...
Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Disahkan di Paripurna
Hingga Triwulan Kedua,...
Hingga Triwulan Kedua, DPRD Kota Cimahi Belum Hasilkan Perda Baru
DPRD Kobar dan Eksekutif...
DPRD Kobar dan Eksekutif Sepakat Tetapkan 5 Ranperda Baru Tahun 2020
Persiapan DJKI Mengajar,...
Persiapan DJKI Mengajar, Yasonna Mendengar dan Roving Seminar KI Terus Dimatangkan
Jajaran Kanwil Kemenkumham...
Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Sosialisasi RKUHP
Satker Kanwil Kemenkumham...
Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Supervisi RKA-KL TA 2023
Rekomendasi
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Dijadikan Ganti Rugi bagi Negara Arab, 3 Alasan Teheran Marah Besar!
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Korea Utara Pamerkan...
Korea Utara Pamerkan Kapal Perang Perusak Berbobot 5 Ribu Ton
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved