Terobos Perlintasan KA Akibatkan 4 Penumpang Tewas, Sopir Angkot Divonis 13 Tahun Penjara
Selasa, 28 Juni 2022 - 21:05 WIB
Selain hukuman pidana, majelis hakim juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Karto Manalu.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa Karto Manalu dihukum 16 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korban, menjadi pemberat hukuman. Sedangkan yang meringankan hukuman terdakwa, yakni karena dia terus terang dan telah mengakui perbuatannya.
Atas putusan hakim tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Perkara ini berawal pada Sabtu 4 Desember 2021, sekira pukul 10.00 WIB, saat Karto Manalu mengemudikan angkot Wampu Mini trayek 123 dari pangkalan di Jalan Bunga Ncole, Medan Tuntungan dengan tujuan ke pangkalan di Jalan Kayu Putih, Simpang Mabar, Medan Deli.
Dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih, Simpang Mabar, Karto Manalu kemudian kembali beroperasi mencari penumpang dengan tujuan kembali ke pangkalan di Jalan Bunga Ncole.
Namun tiba di Jalan Barakuda simpang Tol Tanjung Mulia, Karto melihat teman-temannya sedang duduk-duduk di warung tuak. Ia pun singgah di warung tuak tersebut, lalu meminta tuak setengah botol air mineral ukuran kecil.
Setelah itu Karto mengendarai angkotnya mencari sewa sambil meminum tuak. Saat melintas di Jalan Sekip, tepatnya ke arah Jalan Gereja, Karto melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa Karto Manalu dihukum 16 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korban, menjadi pemberat hukuman. Sedangkan yang meringankan hukuman terdakwa, yakni karena dia terus terang dan telah mengakui perbuatannya.
Atas putusan hakim tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Perkara ini berawal pada Sabtu 4 Desember 2021, sekira pukul 10.00 WIB, saat Karto Manalu mengemudikan angkot Wampu Mini trayek 123 dari pangkalan di Jalan Bunga Ncole, Medan Tuntungan dengan tujuan ke pangkalan di Jalan Kayu Putih, Simpang Mabar, Medan Deli.
Dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih, Simpang Mabar, Karto Manalu kemudian kembali beroperasi mencari penumpang dengan tujuan kembali ke pangkalan di Jalan Bunga Ncole.
Namun tiba di Jalan Barakuda simpang Tol Tanjung Mulia, Karto melihat teman-temannya sedang duduk-duduk di warung tuak. Ia pun singgah di warung tuak tersebut, lalu meminta tuak setengah botol air mineral ukuran kecil.
Setelah itu Karto mengendarai angkotnya mencari sewa sambil meminum tuak. Saat melintas di Jalan Sekip, tepatnya ke arah Jalan Gereja, Karto melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.
tulis komentar anda