Terobos Perlintasan KA Akibatkan 4 Penumpang Tewas, Sopir Angkot Divonis 13 Tahun Penjara

Selasa, 28 Juni 2022 - 21:05 WIB
loading...
Terobos Perlintasan KA Akibatkan 4 Penumpang Tewas, Sopir Angkot Divonis 13 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara. Foto: Istimewa
A A A
MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada Karto Manalu, warga Dusun XIV, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Karto Manalu adalah sopir angkutan kota (angkot) Wampu Mini Trayek 123 yang ditabrak kereta api usai menerobos pintu perlintasan kereta api di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan pada 4 Desember 2021 lalu.

Di mana pada insiden tersebut angkot yang dikemudikan Karto Manalu ringsek. Sebanyak 4 orang penumpangnya juga tewas. Insiden itu juga sempat menjadi perbincangan (viral) di kalangan warganet setelah video yang merekam detik-detik peristiwa kecelakaan itu dibagikan ke media sosial.



Vonis terhadap Karto Manalu, dibacakan pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sapril Batubara dari ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.

Dalam amar putusannya, Karto Manalu secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian yang menyebabkan tewasnya keempat korban. Kondisi Karto Manalu yang lalai akibat di bawah pengaruh minuman keras juga menjadi alasan hakim menghukumnya.

Perbuatan Karto Manalu dianggap melanggar ketentuan pada Pasal 311 Ayat 4 dan 5 pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 127 Ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2001 tentang Narkotika.



"Menghukum terdakwa Karton Manalu dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Hakim Sapril Batubara, Selasa (28/6/2022).

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) atas nama Karto Manalu.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa Karto Manalu dihukum 16 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kematian dan belum ada perdamaian dengan para korban, menjadi pemberat hukuman. Sedangkan yang meringankan hukuman terdakwa, yakni karena dia terus terang dan telah mengakui perbuatannya.



Atas putusan hakim tersebut, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Perkara ini berawal pada Sabtu 4 Desember 2021, sekira pukul 10.00 WIB, saat Karto Manalu mengemudikan angkot Wampu Mini trayek 123 dari pangkalan di Jalan Bunga Ncole, Medan Tuntungan dengan tujuan ke pangkalan di Jalan Kayu Putih, Simpang Mabar, Medan Deli.

Dari pangkalan Wampu Mini 123 di Jalan Kayu Putih, Simpang Mabar, Karto Manalu kemudian kembali beroperasi mencari penumpang dengan tujuan kembali ke pangkalan di Jalan Bunga Ncole.

Namun tiba di Jalan Barakuda simpang Tol Tanjung Mulia, Karto melihat teman-temannya sedang duduk-duduk di warung tuak. Ia pun singgah di warung tuak tersebut, lalu meminta tuak setengah botol air mineral ukuran kecil.



Setelah itu Karto mengendarai angkotnya mencari sewa sambil meminum tuak. Saat melintas di Jalan Sekip, tepatnya ke arah Jalan Gereja, Karto melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.

Meski melihat palang perlintasan kereta api sudah turun, Karto nekat memaksakan angkotnya melewati kendaraan-kendaraan yang sudah berhenti tersebut untuk berusaha menerobos palang perlintasan.

Nahas, begitu angkotnya berupaya menerobos palang perlintasan, tiba-tiba kereta api dari arah Binjai muncul dan langsung menabrak bagian kiri angkot.

Kerasnya hantaman kereta api membuat para penumpang terhempas keluar dari angkot. Akibat aksi ugal-ugalan Karto tersebut, empat penumpang meninggal dunia dan sejumlah penumpang lainnya luka-luka.

Karto sendiri berhasil selamat, setelah melompat sesaat sebelum angkotnya dihantam kereta api.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1245 seconds (0.1#10.140)