Ratusan Eks Ketua RT/RW di Makassar Unjuk Rasa Tagih Insentif
Selasa, 28 Juni 2022 - 17:59 WIB
"Kenapa di tanggal 1 Maret kami tidak dipanggil untuk disampaikan bahwa tidak usah lagi bekerja. Bakan usulan lorong wisata itu Pak Lurah masih minta ke kami tanggal 20 Maret," jelasnya.
Dia menyebut, ada Pj Ketua RT/RW yang sudah menerima insentif bulan Maret. Padahal menurutnya, Camat selaku pengguna anggaran tidak memiliki dasar untuk membayar insentif Pj lantaran mereka baru bekerja di atas tanggal 23 Maret.
"Itukan pelanggaran, dibayarkan pada orang tidak bekerja. Sementara statement wali kota menyatakan bahwa silakan Camat Lurah menilai kembali RT/RW lama yang bekerja. Kalau dia bekerja, bayarkan insentifnya," tutur dia.
Edy menyebut, Ketua RT/RW lama seharusnya menerima insentif bulan Maret sebesar Rp940 ribu. Sejauh ini, beberapa Pj Ketua RT/RW ada yang meneruskan insentif yang diterimanya ke Ketua RT/RW lama. Namun, tidak sedikit juga yang hanya menyerahkan sebagian.
"Anehnya ini, ada Pj yang memang hati nuraninya bagus, ada yang mereka berikan Rp940 ribu full ke RT/RW lama. Ada juga yang memberikan Rp500 atau Rp450 ribu. Bahkan ada lebih aneh lagi, memberikan Rp200 ribu katanya sedekah. Lucu kan bicara sedekah. Tidak masuk di akal itu," urainya.
"Yang kami tuntut insentif Maret. Kalau insentif April itu kami tidak campur," pungkasnya.
Sekretaris Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat, Hamzah Hamid menuturkan, pihaknya bakal berkomunikasi dengan Camat terkait pencairan insentif tersebut.
"Ternyata pemerintah mencairkan insentif RT/RW ini ke Pj. Tapi ada Pj yang berinisiatif memberikan ke RT/RW lama. Tapi sebenarnya kalau dilihat sesungguhnya ada hak RT/RW lama di situ. Sebenarnya tinggal komunikasi. Nanti kami sampaikan ke Camat juga," jelasnya.
tulis komentar anda