Pemkot Makassar Kantongi 5.975 Nama Pj Ketua RT/RW
Jum'at, 11 Maret 2022 - 22:30 WIB
loading...
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah mengantongi nama 5.975 Pj Ketua RT/RW di Kota Daeng. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Masa jabatan Ketua RT dan Ketua RW di Kota Makassar bakal berakhir sebentar lagi, yakni pada 23 Maret 2022. Nantinya, Ketua RT dan Ketua RW akan dipilih melalui skema pemilu raya.
Sembari menanti pelaksanaan pemilu raya, kekosongan posisi Ketua RT/RW tersebut akan diisi oleh penjabat (Pj) RT/RW. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah mengantongi nama 5.975 Pj Ketua RT/RW di Kota Daeng.
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto menegaskan, Ketua RT/RW akan dipilih melalui pemilu raya. Hanya saja, Pj Ketua RT/RW yang akan menjabat sementara ini memang ditunjuk secara langsung.
" Ketua RT/RW itu dipilih. Tetapi untuk Pj-nya ditunjuk sementara. Jadi orang jangan berpikir bahwa Ketua RT/RW ini ditunjuk-tunjuk. Hanya Pj-nya yang ditunjuk untuk menjabat sementara," ucap Danny, sapaan akrabnya.
Baca Juga: Soal Wacana Pergantian, Ketua RT/RW di Makassar Tegas Tolak Penunjukan Pj
Kendati begitu, Danny memastikan bahwa penunjukan Pj Ketua RT/RW ini telah melalui sejumlah indikator penilaian.
Sembari menanti pelaksanaan pemilu raya, kekosongan posisi Ketua RT/RW tersebut akan diisi oleh penjabat (Pj) RT/RW. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah mengantongi nama 5.975 Pj Ketua RT/RW di Kota Daeng.
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto menegaskan, Ketua RT/RW akan dipilih melalui pemilu raya. Hanya saja, Pj Ketua RT/RW yang akan menjabat sementara ini memang ditunjuk secara langsung.
" Ketua RT/RW itu dipilih. Tetapi untuk Pj-nya ditunjuk sementara. Jadi orang jangan berpikir bahwa Ketua RT/RW ini ditunjuk-tunjuk. Hanya Pj-nya yang ditunjuk untuk menjabat sementara," ucap Danny, sapaan akrabnya.
Baca Juga: Soal Wacana Pergantian, Ketua RT/RW di Makassar Tegas Tolak Penunjukan Pj
Kendati begitu, Danny memastikan bahwa penunjukan Pj Ketua RT/RW ini telah melalui sejumlah indikator penilaian.
Lihat Juga :