Mengharukan! Pengusaha di Jogjakarta Maafkan Karyawan yang Mencuri di Perusahaan
Jum'at, 24 Juni 2022 - 20:22 WIB
YOGYAKARTA - Kejadian mengharukan viral di media sosial. Seorang pengusaha di Jogjakarta, dengan penuh keikhlasan memaafkan dan menerima kembali seorang karyawannya, yang telah melakukan aksi pencurian di perusahaan.
Warga Jogjakarta, berinisial BM menjadi pelaku pencurian di perusahaan milik Sie Bik Ngiok, dan dijerat Pasal 362 KUHP. Namun, setelah menjalani sejumlah proses penyidikan, BM akhirnya dibebaskan karena kasusnya dihentikan melalui proses Restorative Justice.
Tak hanya itu, lelaki setengah baya tersebut diperkenankan kembali bekerja di perusahaan yang dimiliki oleh korban. BM telah bekerja di perusahaan milik Sie Bik Ngiok selama belasan tahun, dan kedapatan melakukan pencurian di tempatnya bekerja tersebut.
Kisah haru tersebut, dibagikan oleh akun @kejariyogyakarta di Instagram. Kepala Kejaksaan Negeri Jogjakarta, melaksanakan penghentian penuntutan terhadap kasus dugaan pencurian dengan terdakwa BM.
Penghentian kasus pencurian yang membelit warga Suryowijayan, Kelurahan Gedongkiwo, Kapanewon Mantrijeron, Kota Yogyakarta ini, dilakukan melalui restorative justice. Penghentian penuntutan atau restorative justice tersebut, telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DIY.
Surat persetujuan restorative justice tersebut, ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur Oharda pada JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati DIY, dan jaksa fungsional yang menangani perkara tersebut.
Warga Jogjakarta, berinisial BM menjadi pelaku pencurian di perusahaan milik Sie Bik Ngiok, dan dijerat Pasal 362 KUHP. Namun, setelah menjalani sejumlah proses penyidikan, BM akhirnya dibebaskan karena kasusnya dihentikan melalui proses Restorative Justice.
Tak hanya itu, lelaki setengah baya tersebut diperkenankan kembali bekerja di perusahaan yang dimiliki oleh korban. BM telah bekerja di perusahaan milik Sie Bik Ngiok selama belasan tahun, dan kedapatan melakukan pencurian di tempatnya bekerja tersebut.
Baca Juga
Kisah haru tersebut, dibagikan oleh akun @kejariyogyakarta di Instagram. Kepala Kejaksaan Negeri Jogjakarta, melaksanakan penghentian penuntutan terhadap kasus dugaan pencurian dengan terdakwa BM.
Penghentian kasus pencurian yang membelit warga Suryowijayan, Kelurahan Gedongkiwo, Kapanewon Mantrijeron, Kota Yogyakarta ini, dilakukan melalui restorative justice. Penghentian penuntutan atau restorative justice tersebut, telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DIY.
Surat persetujuan restorative justice tersebut, ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur Oharda pada JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati DIY, dan jaksa fungsional yang menangani perkara tersebut.
Baca Juga
tulis komentar anda