Mengharukan! Pengusaha di Jogjakarta Maafkan Karyawan yang Mencuri di Perusahaan

Jum'at, 24 Juni 2022 - 20:22 WIB
loading...
Mengharukan! Pengusaha...
Pengusaha di Jogjakarta, memaafkan dan menerima kembali karyawan yang melakukan pencurian. Foto/MPI/Erfan Erlin
A A A
YOGYAKARTA - Kejadian mengharukan viral di media sosial. Seorang pengusaha di Jogjakarta, dengan penuh keikhlasan memaafkan dan menerima kembali seorang karyawannya, yang telah melakukan aksi pencurian di perusahaan.

Baca juga: Si Kancil Babak Belur Dihajar Massa saat Curi Motor di Halaman Masjid

Warga Jogjakarta, berinisial BM menjadi pelaku pencurian di perusahaan milik Sie Bik Ngiok, dan dijerat Pasal 362 KUHP. Namun, setelah menjalani sejumlah proses penyidikan, BM akhirnya dibebaskan karena kasusnya dihentikan melalui proses Restorative Justice.



Tak hanya itu, lelaki setengah baya tersebut diperkenankan kembali bekerja di perusahaan yang dimiliki oleh korban. BM telah bekerja di perusahaan milik Sie Bik Ngiok selama belasan tahun, dan kedapatan melakukan pencurian di tempatnya bekerja tersebut.

Baca juga: 8 Fakta Istri Perwira Polisi Digerebek Ngamar Bersama AKP, No 3 Hanya Kenakan Daster

Kisah haru tersebut, dibagikan oleh akun @kejariyogyakarta di Instagram. Kepala Kejaksaan Negeri Jogjakarta, melaksanakan penghentian penuntutan terhadap kasus dugaan pencurian dengan terdakwa BM.

Penghentian kasus pencurian yang membelit warga Suryowijayan, Kelurahan Gedongkiwo, Kapanewon Mantrijeron, Kota Yogyakarta ini, dilakukan melalui restorative justice. Penghentian penuntutan atau restorative justice tersebut, telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DIY.

Surat persetujuan restorative justice tersebut, ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur Oharda pada JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati DIY, dan jaksa fungsional yang menangani perkara tersebut.

Baca juga: Viral Motor Baru Keluar Dealer Ditilang Polisi, Polda Lampung: Pengendara Langgar Aturan Lalu Lintas

Sebagai bahan pertimbangan menghentikan penuntutan perkara pencurian ini, adalah tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara lima tahun sesuai Perja No. 5/2020

Selain itu, penghentian ini sesuai dengan kerangka pikir tujuan restorative justice. Yakni, korban merasa kasihan dengan kehidupan keluarga terdakwa kasus pencurian, dan menghendaki adanya perdamaian, serta korban sudah memaafkan perbuatan tersangka.

Selain itu, korban atas kesadaran sendiri tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun menghendaki perdamaian dengan tersangka. Berikutnya, korban merasa tidak ada kerugian, karena barang yang dicuri oleh tersangka telah ditemukan, sehingga korban menghendaki perdamaian tanpa syarat.

Baca juga: Kasat Lantas Digerebek saat Ngamar dengan Wanita Berdaster Istri AKP, Kapolres Way Kanan Minta Maaf

Sebelumnya korban pencurian telah sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat, dengan disertai adanya kesepakatan perdamaian di atas materai perdamaian antara terdakwa dan saksi korban, pada Selasa (24/5/2022) bertempat di Pendopo Restorative Justice di Kemantren Kotagede Jogjakarta, dengan disaksikan tokoh masyarakat dan Kepala Kemantren Kota Gede

Unggahan yang dilakukan akun @kejaksaan.ri @kejatijogja #kejaksaanri tersebut, juga melampirkan video bagaiaman suasana usai restorative justice dilakukan. Terdakwa kasus pencurian nampak sujud syukur, dan pelukan antara terdakwa dengan korban.

Berbagai komentar mewarnai unggahan mengharukan tersebut. Di antaranya datang dari akun @fildadarayanii yang menuliskan komentar: "Nangis bangetttt, panjang umur dan hal hal baik". Selain itu ada akun @bettygumelar yang berkomentar: "YaAllah perjuangan seorang ayah demi keluarganya is3 sampai nekat saking bingungnya . Terimakasih orang2 baik atas hatinya".

Baca juga: Hanya Pakai Daster, Istri Perwira Polisi Panik Digerebek Ngamar Bersama AKP

Perdamaian ini dilakukan secara ikhlas oleh Sie Bik Ngiok, karena dia merasa kasihan dengan kehidupan keluarga terdakwa. Oleh karenanya, tanpa adanya tekanan dari manapun, korban pencurian merasa perlu menghentikan tuntutan karena tidak ada kerugian.

Barang bukti pencurian berupa tiga alat pelontar pita, dua alat semburan api, tiga gulung kabel listrik, dan satu buah kotak kontrol pematik api yang dicuri telah dikembalikan BM kepada korban.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Respons Dokter Tifa...
Respons Dokter Tifa soal Restorative Justice Berujung SP3 Rismon Sianipar, Sebut Itu Gimik
Rismon Sianipar Dapat...
Rismon Sianipar Dapat Restorative Justice Asalkan Buku Jokowi's White Paper Ditarik dari Peredaran
Maafkan Rismon Sianipar,...
Maafkan Rismon Sianipar, Jokowi Serahkan Proses Restorative Justice ke Polda Metro Jaya
Rismon Sianipar Ajukan...
Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Semoga Dapat Hidayah!
Perang Iran, Pencurian...
Perang Iran, Pencurian BBM Marak di Eropa, AS dan Australia: Tangki Mobil Dibor Pencuri
Roy Suryo Ngaku Setor...
Roy Suryo Ngaku Setor Banyak Bahan untuk Buku Gibran End Game tapi Rismon Enggak Mau Mengakui
Roy Suryo Tegaskan Sekuku...
Roy Suryo Tegaskan Sekuku Kecil Hitam Pun Nggak Ada Sama Sekali Minta Restorative Justice
Rekomendasi
Biogas, Energi Terbarukan...
Biogas, Energi Terbarukan sebagai Upaya Mencapai Target Net Zero Emission
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Zion Suzuki, Tembok...
Zion Suzuki, Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved