Mengharukan! Pengusaha di Jogjakarta Maafkan Karyawan yang Mencuri di Perusahaan
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Kejadian mengharukan viral di media sosial. Seorang pengusaha di Jogjakarta, dengan penuh keikhlasan memaafkan dan menerima kembali seorang karyawannya, yang telah melakukan aksi pencurian di perusahaan.
Warga Jogjakarta, berinisial BM menjadi pelaku pencurian di perusahaan milik Sie Bik Ngiok, dan dijerat Pasal 362 KUHP. Namun, setelah menjalani sejumlah proses penyidikan, BM akhirnya dibebaskan karena kasusnya dihentikan melalui proses Restorative Justice.
Tak hanya itu, lelaki setengah baya tersebut diperkenankan kembali bekerja di perusahaan yang dimiliki oleh korban. BM telah bekerja di perusahaan milik Sie Bik Ngiok selama belasan tahun, dan kedapatan melakukan pencurian di tempatnya bekerja tersebut.
Kisah haru tersebut, dibagikan oleh akun @kejariyogyakarta di Instagram. Kepala Kejaksaan Negeri Jogjakarta, melaksanakan penghentian penuntutan terhadap kasus dugaan pencurian dengan terdakwa BM.
Penghentian kasus pencurian yang membelit warga Suryowijayan, Kelurahan Gedongkiwo, Kapanewon Mantrijeron, Kota Yogyakarta ini, dilakukan melalui restorative justice. Penghentian penuntutan atau restorative justice tersebut, telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DIY.
Surat persetujuan restorative justice tersebut, ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur Oharda pada JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati DIY, dan jaksa fungsional yang menangani perkara tersebut.
Sebagai bahan pertimbangan menghentikan penuntutan perkara pencurian ini, adalah tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara lima tahun sesuai Perja No. 5/2020
Selain itu, penghentian ini sesuai dengan kerangka pikir tujuan restorative justice. Yakni, korban merasa kasihan dengan kehidupan keluarga terdakwa kasus pencurian, dan menghendaki adanya perdamaian, serta korban sudah memaafkan perbuatan tersangka.
Selain itu, korban atas kesadaran sendiri tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun menghendaki perdamaian dengan tersangka. Berikutnya, korban merasa tidak ada kerugian, karena barang yang dicuri oleh tersangka telah ditemukan, sehingga korban menghendaki perdamaian tanpa syarat.
Sebelumnya korban pencurian telah sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat, dengan disertai adanya kesepakatan perdamaian di atas materai perdamaian antara terdakwa dan saksi korban, pada Selasa (24/5/2022) bertempat di Pendopo Restorative Justice di Kemantren Kotagede Jogjakarta, dengan disaksikan tokoh masyarakat dan Kepala Kemantren Kota Gede
Unggahan yang dilakukan akun @kejaksaan.ri @kejatijogja #kejaksaanri tersebut, juga melampirkan video bagaiaman suasana usai restorative justice dilakukan. Terdakwa kasus pencurian nampak sujud syukur, dan pelukan antara terdakwa dengan korban.
Berbagai komentar mewarnai unggahan mengharukan tersebut. Di antaranya datang dari akun @fildadarayanii yang menuliskan komentar: "Nangis bangetttt, panjang umur dan hal hal baik". Selain itu ada akun @bettygumelar yang berkomentar: "YaAllah perjuangan seorang ayah demi keluarganya is3 sampai nekat saking bingungnya . Terimakasih orang2 baik atas hatinya".
Perdamaian ini dilakukan secara ikhlas oleh Sie Bik Ngiok, karena dia merasa kasihan dengan kehidupan keluarga terdakwa. Oleh karenanya, tanpa adanya tekanan dari manapun, korban pencurian merasa perlu menghentikan tuntutan karena tidak ada kerugian.
Barang bukti pencurian berupa tiga alat pelontar pita, dua alat semburan api, tiga gulung kabel listrik, dan satu buah kotak kontrol pematik api yang dicuri telah dikembalikan BM kepada korban.
Warga Jogjakarta, berinisial BM menjadi pelaku pencurian di perusahaan milik Sie Bik Ngiok, dan dijerat Pasal 362 KUHP. Namun, setelah menjalani sejumlah proses penyidikan, BM akhirnya dibebaskan karena kasusnya dihentikan melalui proses Restorative Justice.
Tak hanya itu, lelaki setengah baya tersebut diperkenankan kembali bekerja di perusahaan yang dimiliki oleh korban. BM telah bekerja di perusahaan milik Sie Bik Ngiok selama belasan tahun, dan kedapatan melakukan pencurian di tempatnya bekerja tersebut.
Kisah haru tersebut, dibagikan oleh akun @kejariyogyakarta di Instagram. Kepala Kejaksaan Negeri Jogjakarta, melaksanakan penghentian penuntutan terhadap kasus dugaan pencurian dengan terdakwa BM.
Penghentian kasus pencurian yang membelit warga Suryowijayan, Kelurahan Gedongkiwo, Kapanewon Mantrijeron, Kota Yogyakarta ini, dilakukan melalui restorative justice. Penghentian penuntutan atau restorative justice tersebut, telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DIY.
Surat persetujuan restorative justice tersebut, ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Direktur Oharda pada JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejati DIY, dan jaksa fungsional yang menangani perkara tersebut.
Baca Juga
Sebagai bahan pertimbangan menghentikan penuntutan perkara pencurian ini, adalah tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara lima tahun sesuai Perja No. 5/2020
Selain itu, penghentian ini sesuai dengan kerangka pikir tujuan restorative justice. Yakni, korban merasa kasihan dengan kehidupan keluarga terdakwa kasus pencurian, dan menghendaki adanya perdamaian, serta korban sudah memaafkan perbuatan tersangka.
Selain itu, korban atas kesadaran sendiri tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun menghendaki perdamaian dengan tersangka. Berikutnya, korban merasa tidak ada kerugian, karena barang yang dicuri oleh tersangka telah ditemukan, sehingga korban menghendaki perdamaian tanpa syarat.
Baca Juga
Sebelumnya korban pencurian telah sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat, dengan disertai adanya kesepakatan perdamaian di atas materai perdamaian antara terdakwa dan saksi korban, pada Selasa (24/5/2022) bertempat di Pendopo Restorative Justice di Kemantren Kotagede Jogjakarta, dengan disaksikan tokoh masyarakat dan Kepala Kemantren Kota Gede
Unggahan yang dilakukan akun @kejaksaan.ri @kejatijogja #kejaksaanri tersebut, juga melampirkan video bagaiaman suasana usai restorative justice dilakukan. Terdakwa kasus pencurian nampak sujud syukur, dan pelukan antara terdakwa dengan korban.
Berbagai komentar mewarnai unggahan mengharukan tersebut. Di antaranya datang dari akun @fildadarayanii yang menuliskan komentar: "Nangis bangetttt, panjang umur dan hal hal baik". Selain itu ada akun @bettygumelar yang berkomentar: "YaAllah perjuangan seorang ayah demi keluarganya is3 sampai nekat saking bingungnya . Terimakasih orang2 baik atas hatinya".
Perdamaian ini dilakukan secara ikhlas oleh Sie Bik Ngiok, karena dia merasa kasihan dengan kehidupan keluarga terdakwa. Oleh karenanya, tanpa adanya tekanan dari manapun, korban pencurian merasa perlu menghentikan tuntutan karena tidak ada kerugian.
Barang bukti pencurian berupa tiga alat pelontar pita, dua alat semburan api, tiga gulung kabel listrik, dan satu buah kotak kontrol pematik api yang dicuri telah dikembalikan BM kepada korban.
(eyt)