Oknum Kades di Bone Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Bantuan Pompa Air

Selasa, 21 Juni 2022 - 07:30 WIB
Baca Juga: Tolak SUPM Bone Ditutup, Alumni Gelar Aksi Pembakaran Gambar Pejabat KKP

Lanjutnya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ia menambahkan, setelah IH diamankan, ikut pula diamankan mertuanya, yakni Kades Matajang. Oknum kades tersebut diamankan setelah dilakukan pengembangan oleh Polres Bone .

Sekedar informasi, kasus pencurian pompa air tersebut pertama kali dilaporkan oleh kelompok tani di Desa Matajang, Kecamatan Dua Boccoe Bone dicuri oleh IH (28).

Kasus ini dilaporkan pada Sabtu (28/5/2022) dan terduga pelaku, IH diamankan pada Senin (30/5/2022).
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!