Oknum Kades di Bone Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Bantuan Pompa Air
loading...
A
A
A
BONE - Kepala Desa (Kades) Matajang, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Saleh ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bone , Senin (20/6/2022).
Tak hanya Kades Matajang, tetapi menantu Kades Matajang, Sule dan penadah barang Darmawan juga ditetapkan tersangka.
Kades Matajang dua periode itu ditetapkan tersangka karena terlibat kasus tindak pidana pencurian pompa air.
Bantuan dua pompa air yang melibatkan menantu kades selaku ketua kelompok tani diduga menjual ke penadah seharga Rp41 juta.
"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka terkait mesin pompa bantuan pertanian, ada tiga orang yang ditetapkan, Kades Matajang, menantu Kades dan termasuk penadah," kata Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah kepada SINDOnews, Senin (20/6/2022).
AKBP Ardiansyah menuturkan Kades Matajang diduga terlibat dengan mengetahui dan memerintahkan penjualan dua pompa air tersebut.
"Jadi dalam kasus bantuan pompa air yang diduga dicuri dan dijual itu kita tetapkan tiga tersangka," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Kades Matajang sekaitan kasus pencurian tersebut sebagai saksi-saksi terperiksa.
Sementara itu, Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muhtar menuturkan ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Bone.
“Kades Matajang ikut diamankan setelah sebelumnya diamankan menantunya terlebih dahulu. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian pompa air di Desa Matajang," kata Ipda Rayendra Muhtar.
Lanjutnya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ia menambahkan, setelah IH diamankan, ikut pula diamankan mertuanya, yakni Kades Matajang. Oknum kades tersebut diamankan setelah dilakukan pengembangan oleh Polres Bone .
Sekedar informasi, kasus pencurian pompa air tersebut pertama kali dilaporkan oleh kelompok tani di Desa Matajang, Kecamatan Dua Boccoe Bone dicuri oleh IH (28).
Kasus ini dilaporkan pada Sabtu (28/5/2022) dan terduga pelaku, IH diamankan pada Senin (30/5/2022).
Tak hanya Kades Matajang, tetapi menantu Kades Matajang, Sule dan penadah barang Darmawan juga ditetapkan tersangka.
Kades Matajang dua periode itu ditetapkan tersangka karena terlibat kasus tindak pidana pencurian pompa air.
Bantuan dua pompa air yang melibatkan menantu kades selaku ketua kelompok tani diduga menjual ke penadah seharga Rp41 juta.
"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka terkait mesin pompa bantuan pertanian, ada tiga orang yang ditetapkan, Kades Matajang, menantu Kades dan termasuk penadah," kata Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah kepada SINDOnews, Senin (20/6/2022).
AKBP Ardiansyah menuturkan Kades Matajang diduga terlibat dengan mengetahui dan memerintahkan penjualan dua pompa air tersebut.
"Jadi dalam kasus bantuan pompa air yang diduga dicuri dan dijual itu kita tetapkan tiga tersangka," tambahnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Kades Matajang sekaitan kasus pencurian tersebut sebagai saksi-saksi terperiksa.
Sementara itu, Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muhtar menuturkan ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Bone.
“Kades Matajang ikut diamankan setelah sebelumnya diamankan menantunya terlebih dahulu. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian pompa air di Desa Matajang," kata Ipda Rayendra Muhtar.
Lanjutnya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Ia menambahkan, setelah IH diamankan, ikut pula diamankan mertuanya, yakni Kades Matajang. Oknum kades tersebut diamankan setelah dilakukan pengembangan oleh Polres Bone .
Sekedar informasi, kasus pencurian pompa air tersebut pertama kali dilaporkan oleh kelompok tani di Desa Matajang, Kecamatan Dua Boccoe Bone dicuri oleh IH (28).
Kasus ini dilaporkan pada Sabtu (28/5/2022) dan terduga pelaku, IH diamankan pada Senin (30/5/2022).
(agn)