Oknum Kades di Bone Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Bantuan Pompa Air
Selasa, 21 Juni 2022 - 07:30 WIB
Kepala Desa (Kades) Matajang, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Saleh ditetapkan tersangka terkait kasus pencurian bantuan pompa air, Senin (20/6/2022). Foto/Ilustrasi
BONE - Kepala Desa (Kades) Matajang, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Saleh ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bone , Senin (20/6/2022).
Tak hanya Kades Matajang, tetapi menantu Kades Matajang, Sule dan penadah barang Darmawan juga ditetapkan tersangka.
Kades Matajang dua periode itu ditetapkan tersangka karena terlibat kasus tindak pidana pencurian pompa air.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Bone Cabut Laporan Polisi Terkait Pencurian Duit Rp820 Juta
Bantuan dua pompa air yang melibatkan menantu kades selaku ketua kelompok tani diduga menjual ke penadah seharga Rp41 juta.
Tak hanya Kades Matajang, tetapi menantu Kades Matajang, Sule dan penadah barang Darmawan juga ditetapkan tersangka.
Kades Matajang dua periode itu ditetapkan tersangka karena terlibat kasus tindak pidana pencurian pompa air.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Bone Cabut Laporan Polisi Terkait Pencurian Duit Rp820 Juta
Bantuan dua pompa air yang melibatkan menantu kades selaku ketua kelompok tani diduga menjual ke penadah seharga Rp41 juta.
Lihat Juga :