Nikah dengan Berondong dan Pindah Agama, Istri Pengusaha Medan Diseret ke Pengadilan
Jum'at, 17 Juni 2022 - 13:39 WIB
Jika terbukti bersalah keduanya bisa dihukum hingga 5 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :
tulis komentar anda