Jaksa Ungkap Modus Suap Mantan Bupati Tabanan ke Pejabat Kemenkeu di Sidang Perdana
Selasa, 14 Juni 2022 - 18:00 WIB
DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar , Bali, Selasa (14/6/2022).
Dalam sidang, jaksa mengungkap modus Eka menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan untuk mengurus dana insentif daerah (DID).
Kedua pejabat Kemenkeu yang dimaksud adalah Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Yaya Purnomo dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Kemenkeu.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu, yaitu memberi uang yang jumlah keseluruhannya Rp600 juta dan USD 55.300 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa Luki Dwi Nugroho.
Jaksa mendakwa Eka dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan serupa dikenakan kepada staf khusus Eka, I Dewa Nyoman Wiratmaja, yang menjalani sidang terpisah. Jaksa menyebut Wiratmaja dan Eka bersama-sama menyuap Yaya dan Rifa dalam pengurusan DID tahun anggaran 2018.
Dalam suap itu, Yaya dan Rifa menerima masing-masing USD 27.650. "Ini bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya," ujar jaksa.
Menanggapi dakwaan jaksa, Eka memilih mengajukan eksepsi. Sedangkan Wiratmaja tidak mengajukan keberatan. Ketua majelis hakim I Nyoman Wiguna memutuskan melanjutkan sidang 23 Juni 2022.
Dalam sidang, jaksa mengungkap modus Eka menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan untuk mengurus dana insentif daerah (DID).
Kedua pejabat Kemenkeu yang dimaksud adalah Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Yaya Purnomo dan Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Kemenkeu.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu, yaitu memberi uang yang jumlah keseluruhannya Rp600 juta dan USD 55.300 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa Luki Dwi Nugroho.
Jaksa mendakwa Eka dengan pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga
Dakwaan serupa dikenakan kepada staf khusus Eka, I Dewa Nyoman Wiratmaja, yang menjalani sidang terpisah. Jaksa menyebut Wiratmaja dan Eka bersama-sama menyuap Yaya dan Rifa dalam pengurusan DID tahun anggaran 2018.
Dalam suap itu, Yaya dan Rifa menerima masing-masing USD 27.650. "Ini bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya," ujar jaksa.
Menanggapi dakwaan jaksa, Eka memilih mengajukan eksepsi. Sedangkan Wiratmaja tidak mengajukan keberatan. Ketua majelis hakim I Nyoman Wiguna memutuskan melanjutkan sidang 23 Juni 2022.
(nic)
tulis komentar anda