Tangkal Paham Radikal di Kampus, Dosen Hukum Unsoed: Perlu Regulasi Lebih Masif
Senin, 06 Juni 2022 - 20:11 WIB
PURWOKERTO - Peristiwa penangkapan seorang mahasiswa yang terlibat jaringan terorisme baru-baru ini menunjukkan infiltrasi paham ini telah lama masuk dalam sektor pendidikan dari berbagai celah.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Weda Kupita menilai perlu adanya regulasi yang lebih masif yang mampu menindak tegas hingga sampai kepada oknum atau individu yang menyebarkan paham radikal dan terorisme.
“Karena regulasi yang sekarang sudah ada seperti yang saya sampaikan tadi itu bahwa belum bisa memenuhi sebagai suatu standar untuk penanggulangan paham-paham radikal tadi itu, jadi belum ada regulasinya,” ujar Weda Kupita dikutip Senin (6/6/2022).
Menurutnya, hal ini terkait dengan terbatasnya ruang gerak aparat penegak hukum dalam rangka menertibkan oknum penyebar narasi radikal terutama di lingkungan kampus.
“Hal itu membuat aparat yang berwenang itu seperti gamang atau ragu ragu, karena dia tidak ada payung hukumnya dalam hal paham radikalisme yang bertentangan dengan pancasila ini, itu yang pertama,” jelasnya.
Lalu yang kedua menurutnya, dengan memberikan kewenangan bertindak dari aparat pemerintah ketika menghadapi suatu kondisi atau peristiwa yang konkrit yang harus segera ditangani seperti halnya radikalisme, melalui kewenangan diskresi.
“Maka aparat pemerintah itu sebetulnya diberi suatu kewenangan bebas, yang mana harus tetap wajib melaksanakan atau menangani suatu peristiwa konkret tersebut untuk bisa ditangani yaitu dengan cara menggunakan diskresi,”ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Weda Kupita menilai perlu adanya regulasi yang lebih masif yang mampu menindak tegas hingga sampai kepada oknum atau individu yang menyebarkan paham radikal dan terorisme.
Baca Juga
“Karena regulasi yang sekarang sudah ada seperti yang saya sampaikan tadi itu bahwa belum bisa memenuhi sebagai suatu standar untuk penanggulangan paham-paham radikal tadi itu, jadi belum ada regulasinya,” ujar Weda Kupita dikutip Senin (6/6/2022).
Menurutnya, hal ini terkait dengan terbatasnya ruang gerak aparat penegak hukum dalam rangka menertibkan oknum penyebar narasi radikal terutama di lingkungan kampus.
“Hal itu membuat aparat yang berwenang itu seperti gamang atau ragu ragu, karena dia tidak ada payung hukumnya dalam hal paham radikalisme yang bertentangan dengan pancasila ini, itu yang pertama,” jelasnya.
Lalu yang kedua menurutnya, dengan memberikan kewenangan bertindak dari aparat pemerintah ketika menghadapi suatu kondisi atau peristiwa yang konkrit yang harus segera ditangani seperti halnya radikalisme, melalui kewenangan diskresi.
“Maka aparat pemerintah itu sebetulnya diberi suatu kewenangan bebas, yang mana harus tetap wajib melaksanakan atau menangani suatu peristiwa konkret tersebut untuk bisa ditangani yaitu dengan cara menggunakan diskresi,”ujarnya.
tulis komentar anda