Penuhi Nazar Mantan Wali Kota Ditangkap KPK, Aktivis Jogja Ora Didol Cukur Gundul

Sabtu, 04 Juni 2022 - 13:36 WIB
Namun, laju pembangunan Yogyakarta justru makin tidak terkendali. Proyek pembangunan hotel terus menyeruak di sejumlah kampung kota, menggusur warga, menyedot air tanah, hingga melahirkan konflik horisontal.

Walaupun kemudian terbit Perwal Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel, tetapi ternyata belakangan terungkap bahwa pada akhir 2013 telah masuk 104 aplikasi perizinan hotel.

Di tahun-tahun selanjutnya, walaupun ada moratorium untuk aplikasi baru, laju pembangunan 104 hotel bertahap mendapatkan lampu hijau. "Indikasi suap dalam perizinan hotel mulai tercium pada tahap ini," tambahnya.



Ketika upaya-upaya legal formal tidak kunjung memberikan hasil yang diharapkan, disadari perlu ada dorongan doa dan usaha dalam wujud yang lain. Pada Februari 2016, Dodok Jogja telah mencoba untuk melakukan aksi protes.

Lelaki ini melakukan ritual mandi air kembang tujuh rupa dari tujuh sumur, di depan Kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Dan pada Mei 2018, sejumlah mahasiswa melakukan ruwatan untuk bumi Yogyakarta, dengan menarikan Bedhaya Banyu neng Segara oleh para penari dari Pendapa SangArt.

Pada Januari 2019, Dodok Jogja kembali melakukan ritual menyemburkan kencing ke papan nama Kantor Wali Kota Yogyakarta dengan maksud menolak aura jahat dan negatif yang terus melingkupi Yogyakarta.



"Pandemi Covid-19 pada 2020-2022 mungkin sedikit mengistirahatkan Yogyakarta dari proyek-proyek pembangunan hotel/apartemen. Namun, kabar baik muncul ketika wabah mulai sirna, lengsernya Haryadi Suyuti dari jabatan Wali Kota Yogyakarta, pada 22 Mei 2022 dan OTT serta penahanannya oleh KPK RI pada 2-3 Juni 2022," paparnya.

Memang, kerusakan sudah terlanjur terjadi. Penggusuran sudah berlangsung. Hotel dan apartemen sudah berdiri. Tetapi, dia berharap satu kasus tersebut akan menjadi cermin atas akuntabilitas seluruh proses perizinan hotel/apartemen oleh Pemerintah Kota Yogyakarta di tahun-tahun sebelumnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More