Penuhi Nazar Mantan Wali Kota Ditangkap KPK, Aktivis Jogja Ora Didol Cukur Gundul

Sabtu, 04 Juni 2022 - 13:36 WIB
loading...
Penuhi Nazar Mantan Wali Kota Ditangkap KPK, Aktivis Jogja Ora Didol Cukur Gundul
Aktivis Jogja Ora Didol cukur botak. Foto: Erfan/SINDOnews
A A A
JOGJAKARTA - Penggagas slogan Jogja Ora Didol (Jogja Tidak Dijual) menggelar aksi cukur gundul, di halaman Balai Kota Jogja. Aksi cukur gundul itu dilakukan sejumlah aktivis. Satu persatu mereka bergiliran memotong rambut.

Dodok mengatakan, aksi cukur gundul tersebut sebagai bentuk rasa syukur mereka, karena mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti ditangkap dan dijadikan tersangka kasus suap perizinan oleh KPK.

" Saya akan cukur gundul jika Haryadi Suyuti ditangkap/ditahan KPK RI atas kasus korupsi dalam proyek pembangunan hotel/apartemen! Hari ini, nazar itu saya ditunaikan," kata dia, Sabtu (4/6/2022).



Menurutnya, sudah sepantasnya Haryadi Suyuti berurusan dengan lembaga anti rasuah. Pasalnya, sepak terjang Haryadi Suyuti selama menjabat wali kota memicu keprihatinan atas kondisi lingkungan dan masyarakat Jogjakarta.

Salah satu yang sangat dirasakan adalah periode tahun 2012 hingga 2019 lalu. Di mana pemberian izin hotel sangat masif terjadi. Dan dampaknya, sangat dirasakan oleh warga Kota Yogyakarta saat ini.

Di antaranya adalah air sumur yang surut akibat air tanah tersedot oleh hotel-hotel yang masif berdiri. Bahkan, pada 2014, warga Kampung Miliran ini melakukan aksi mandi pasir.

Aksi tersebut mereka lakukan sebagai bentuk protes atas menghilangnya air sumur warga akibat penyedotan air tanah oleh Fave Hotel Kusumanegara.



"Dalam perkembangannya, terungkap bahwa tidak sedikit usaha perhotelan di Yogyakarta yang tanpa izin menggunakan air tanah, tetapi tidak pernah mendapatkan sanksi dari pemerintah kota," papar dia.

Namun, laju pembangunan Yogyakarta justru makin tidak terkendali. Proyek pembangunan hotel terus menyeruak di sejumlah kampung kota, menggusur warga, menyedot air tanah, hingga melahirkan konflik horisontal.

Walaupun kemudian terbit Perwal Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel, tetapi ternyata belakangan terungkap bahwa pada akhir 2013 telah masuk 104 aplikasi perizinan hotel.

Di tahun-tahun selanjutnya, walaupun ada moratorium untuk aplikasi baru, laju pembangunan 104 hotel bertahap mendapatkan lampu hijau. "Indikasi suap dalam perizinan hotel mulai tercium pada tahap ini," tambahnya.



Ketika upaya-upaya legal formal tidak kunjung memberikan hasil yang diharapkan, disadari perlu ada dorongan doa dan usaha dalam wujud yang lain. Pada Februari 2016, Dodok Jogja telah mencoba untuk melakukan aksi protes.

Lelaki ini melakukan ritual mandi air kembang tujuh rupa dari tujuh sumur, di depan Kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Dan pada Mei 2018, sejumlah mahasiswa melakukan ruwatan untuk bumi Yogyakarta, dengan menarikan Bedhaya Banyu neng Segara oleh para penari dari Pendapa SangArt.

Pada Januari 2019, Dodok Jogja kembali melakukan ritual menyemburkan kencing ke papan nama Kantor Wali Kota Yogyakarta dengan maksud menolak aura jahat dan negatif yang terus melingkupi Yogyakarta.



"Pandemi Covid-19 pada 2020-2022 mungkin sedikit mengistirahatkan Yogyakarta dari proyek-proyek pembangunan hotel/apartemen. Namun, kabar baik muncul ketika wabah mulai sirna, lengsernya Haryadi Suyuti dari jabatan Wali Kota Yogyakarta, pada 22 Mei 2022 dan OTT serta penahanannya oleh KPK RI pada 2-3 Juni 2022," paparnya.

Memang, kerusakan sudah terlanjur terjadi. Penggusuran sudah berlangsung. Hotel dan apartemen sudah berdiri. Tetapi, dia berharap satu kasus tersebut akan menjadi cermin atas akuntabilitas seluruh proses perizinan hotel/apartemen oleh Pemerintah Kota Yogyakarta di tahun-tahun sebelumnya.

"Pengungkapan kasus-kasus lain harus terus diupayakan. Oleh karena itu, sebagai warga yang berdaya, upaya untuk mengawal kebijakan pembangunan dan penegakan hukum harus terus dilakukan," bebernya.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3590 seconds (0.1#10.140)