Polres Tanjung Perak Didesak Limpahkan Penyerobotan Tanah ke Kejaksaan

Selasa, 23 Juni 2020 - 09:37 WIB
Tanah tersebut dibeli Boedi pada 1992 dalam keadaan bersertifikat sesuai yang dikonfirmasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sementara Kemis Wandoko mengklaim membeli tanah tersebut pada 2007 dengan status petok D.

Dalam sidang, pihak KW hanya memiliki bukti foto copy ikatan jual beli yang diberi materai dan diberi tanda tangan. "Pihak KW pernah mengklaim lahan dimaksud masuk kampung Pokak, padahal kampung Pokak berada di sebelah barat lahan yang diserobot," terang Boediono.(Baca juga : 1.629 Pasien Covid-19 di Surabaya Sembuh, Ini Resepnya )

Selain perdata, kasus ini juga diselesaikan secara pidana. KW ditetapkan sebagai tersangka pemakaian tanah tanpa izin. Berkas perkaranya hingga kini masih belum diterima Kejari Tanjung Perak. Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih belum melimpahkannya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu M Gananta saat dikonfirmasi berjanji akan segera melakukan pendalaman dan gelar perkara. "Sesegera mungkin akan kami proses karena saat ini kami masih fokus dengan fasilitasi program Kampung Tangguh COVID-19," katanya.
(nun)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content