Birahi Tinggi, 2 Pria Biadab Setubuhi Gadis Belia di Batanghari

Sabtu, 28 Mei 2022 - 11:26 WIB


Korban kembali disetubuhi secara paksa oleh F di salah satu kebun karet milik warga, di desa korban. Setelah puas melampiaskan nafsu, F langsung mengantar korban pulang ke dekat rumah korban.

"Tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur oleh dua orang pelaku. Saat ini ke dua pelaku sudah kita tahan dan berkasnya sudah masuk tahap I," ungkapnya.

Setelah tindakan tersebut dilakukan oleh dua pelaku, pada 2 Mei 2022 lalu, korban bersama orang tuanya langsung melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari.

"Tak berapa lama, ke dua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(san)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content