Birahi Tinggi, 2 Pria Biadab Setubuhi Gadis Belia di Batanghari
loading...
A
A
A
BATANGHARI - Gadis belia yang masih di bawah umur di Kecamatan Pemayung, menjadi korban nafsu biadab oleh mantan pacar dan temannya.
Perbuatan biadab tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka yang saat ini sudah mendekam di sel jeruji besi Mapolres Batanghari Jambi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari, Ipda Ferdinand Ginting melalui anggota Unit PPA AIPDA Mustafa Kamal saat dikonfirmasi mengatakan, gadis belia tersebut disetubuhi sang mantan pacar dan teman dari pacarnya tersebut di dua tempat berbeda.
Perbuatan bejat yang dilakukan terhadap gadis belia tersebut, berawal dari percakapan F (19) dan I (19) yang juga warga Kecamatan Pemayung, pada 2 Mei 2022, pukul 17.00 WIB.
Saat itu, F berbicara kepada I agar dapat menghubungi mantan pacarnya untuk diajak bertemu dengan dirinya.
Mendengar hal tersebut, I mengiyakan ajakan F untuk dapat bertemu dengan korban. Setelah Magrib, F dan I pergi ke tempat kediaman korban yang berada di salah satu desa di Kecamatan Pemayung.
Setela, sampai di dekat kediaman korban, I menghubungi korban.
"Mendengar hal tersebut korban langsung keluar dan menunggu jemputan tersebut. Disebutkan I saat korban sudah berada di luar, F yang mantan pacar korban langsung menjemputnya. Dan I ditinggalkan di salah satu rumah temannya di desa tersebut," ujar Kamal, Sabtu (28/5/2022).
Setelah itu, F kembali menjemput I di rumah temannya tersebut. Kemudian I dan F pergi untuk menjemput korban. Selanjutnya, F dan I pergi bersama korban dengan cara berbonceng tiga ke arah desa F dan I.
Setelah sampai di desa F dan I, saudara F turun di pinggir jalan, tepatnya di depan musala yang belum siap. Kemudian I dan korban pergi sekitar lebih kurang 1 KM. Saat itu lah niat bejat I muncul untuk menyetubuhi korban, karena mencium bau parfum korban.
I yang sudah terbawa nafsu langsung memasukkan kendaraan ke jalan kebun sawit milik warga yang berada di depan kuburan di desanya. Setelah sampai di dalam kebun sawit tersebut, I langsung memaksa korban untuk membuka pakaiannya.
"Kau buka dak baju kau, kalau dak kau buka aku tinggalin kau di sini. Kemudian korban membuka baju dan celananya, kemudian korban disuruh oleh I untuk berbaring, saat itulah I melakukan aksi bejatnya terhadap korban," tutur Kamal.
Setelah puas menyalurkan nafsunya, I kemudian menyuruh korban kembali memasang pakaiannya dan membawa korban. Kemudian korban ditinggalkannya di depan kuburan tersebut.
Selanjutnya, I pergi menjemput saudara F di depan musala dan meminta diantar ke rumahnya untuk menukar pakaiannya. Selanjutnya, I dan F kembali ke depan kuburan untuk menemui korban, akan tetapi korban sudah tidak ada lagi di tempat tersebut.
Melihat hal tersebut, F menghubungi korban untuk menanyakan keberadaan korban. Setelah keberadaan korban diketahui, F meminta korban untuk pergi ke tempat sepi dan dijemput mereka.
Selanjutnya, F dan I pergi mengantar korban pulang. Namun, sesampai di simpang desa korban, I diturunkan oleh F di salah satu pos. Kemudian F pergi mengantar korban untuk pulang.
Malangnya, sebelum diantar pulang, korban kembali mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari F yang merupakan mantan pacar korban.
Korban kembali disetubuhi secara paksa oleh F di salah satu kebun karet milik warga, di desa korban. Setelah puas melampiaskan nafsu, F langsung mengantar korban pulang ke dekat rumah korban.
"Tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur oleh dua orang pelaku. Saat ini ke dua pelaku sudah kita tahan dan berkasnya sudah masuk tahap I," ungkapnya.
Setelah tindakan tersebut dilakukan oleh dua pelaku, pada 2 Mei 2022 lalu, korban bersama orang tuanya langsung melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari.
"Tak berapa lama, ke dua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perbuatan biadab tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka yang saat ini sudah mendekam di sel jeruji besi Mapolres Batanghari Jambi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari, Ipda Ferdinand Ginting melalui anggota Unit PPA AIPDA Mustafa Kamal saat dikonfirmasi mengatakan, gadis belia tersebut disetubuhi sang mantan pacar dan teman dari pacarnya tersebut di dua tempat berbeda.
Perbuatan bejat yang dilakukan terhadap gadis belia tersebut, berawal dari percakapan F (19) dan I (19) yang juga warga Kecamatan Pemayung, pada 2 Mei 2022, pukul 17.00 WIB.
Saat itu, F berbicara kepada I agar dapat menghubungi mantan pacarnya untuk diajak bertemu dengan dirinya.
Mendengar hal tersebut, I mengiyakan ajakan F untuk dapat bertemu dengan korban. Setelah Magrib, F dan I pergi ke tempat kediaman korban yang berada di salah satu desa di Kecamatan Pemayung.
Setela, sampai di dekat kediaman korban, I menghubungi korban.
"Mendengar hal tersebut korban langsung keluar dan menunggu jemputan tersebut. Disebutkan I saat korban sudah berada di luar, F yang mantan pacar korban langsung menjemputnya. Dan I ditinggalkan di salah satu rumah temannya di desa tersebut," ujar Kamal, Sabtu (28/5/2022).
Setelah itu, F kembali menjemput I di rumah temannya tersebut. Kemudian I dan F pergi untuk menjemput korban. Selanjutnya, F dan I pergi bersama korban dengan cara berbonceng tiga ke arah desa F dan I.
Setelah sampai di desa F dan I, saudara F turun di pinggir jalan, tepatnya di depan musala yang belum siap. Kemudian I dan korban pergi sekitar lebih kurang 1 KM. Saat itu lah niat bejat I muncul untuk menyetubuhi korban, karena mencium bau parfum korban.
I yang sudah terbawa nafsu langsung memasukkan kendaraan ke jalan kebun sawit milik warga yang berada di depan kuburan di desanya. Setelah sampai di dalam kebun sawit tersebut, I langsung memaksa korban untuk membuka pakaiannya.
"Kau buka dak baju kau, kalau dak kau buka aku tinggalin kau di sini. Kemudian korban membuka baju dan celananya, kemudian korban disuruh oleh I untuk berbaring, saat itulah I melakukan aksi bejatnya terhadap korban," tutur Kamal.
Setelah puas menyalurkan nafsunya, I kemudian menyuruh korban kembali memasang pakaiannya dan membawa korban. Kemudian korban ditinggalkannya di depan kuburan tersebut.
Selanjutnya, I pergi menjemput saudara F di depan musala dan meminta diantar ke rumahnya untuk menukar pakaiannya. Selanjutnya, I dan F kembali ke depan kuburan untuk menemui korban, akan tetapi korban sudah tidak ada lagi di tempat tersebut.
Melihat hal tersebut, F menghubungi korban untuk menanyakan keberadaan korban. Setelah keberadaan korban diketahui, F meminta korban untuk pergi ke tempat sepi dan dijemput mereka.
Selanjutnya, F dan I pergi mengantar korban pulang. Namun, sesampai di simpang desa korban, I diturunkan oleh F di salah satu pos. Kemudian F pergi mengantar korban untuk pulang.
Malangnya, sebelum diantar pulang, korban kembali mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari F yang merupakan mantan pacar korban.
Baca Juga
Korban kembali disetubuhi secara paksa oleh F di salah satu kebun karet milik warga, di desa korban. Setelah puas melampiaskan nafsu, F langsung mengantar korban pulang ke dekat rumah korban.
"Tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur oleh dua orang pelaku. Saat ini ke dua pelaku sudah kita tahan dan berkasnya sudah masuk tahap I," ungkapnya.
Setelah tindakan tersebut dilakukan oleh dua pelaku, pada 2 Mei 2022 lalu, korban bersama orang tuanya langsung melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Batanghari.
"Tak berapa lama, ke dua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(san)