Pungli DAK Pendidikan, Eks Kabid SMP Disdik Bandung Divonis 1 Tahun Penjara
Senin, 22 Juni 2020 - 21:59 WIB
Maman kemudian menggelar pertemuan dengan 10 kepala SMP penerima DAK di SMPN 1 Pameungpeuk pada Jumat 3 Januari. Namun dalam pertemuan itu, hanya Kepala SMPN 1 Nagreg yang tidak datang.
Para kepala sekolah harus memenuhi permintaan uang total Rp60 juta untuk mengurus salah satu sekolah bermasalah. Jika tidak bersedia memenuhi permintaan itu, mereka diancam akan dimutasi dan tidak akan mendapatkan promosi jabatan lantaran dianggap tidak loyal.
Namun dalam pertemuan tersebut, hanya tujuh kepala sekolah memberikan uang Rp7,5 juta. Sehingga terkumpul uang Rp52,5 juta. Setelah uang diterima, petugas Satgas Saber Pungli Jabar bergerak. Petugas mengamankan Maman Sudrajat dan uang Rp52,5 juta hasil pungli tersebut.
Kepala sekolah yang menjadi korban antara lain, Kepala SMPN 1 Pameungpeuk Tubagus Rucita, SMPN 2 Dayeuhkolot Asep Juhro, Kepala SMPN 2 Cileunyi Amanaddin Hidayat, Kepala SMPN 3 Cileunyi Lisde Sulisyiawati, Kepala SMPN 2 Paseh Nana Sumarna, Kepala SMPN 2 Pacet Kamal Bustomi, dan SMPN 2 Katapang Tedi Sutisna.
Para kepala sekolah harus memenuhi permintaan uang total Rp60 juta untuk mengurus salah satu sekolah bermasalah. Jika tidak bersedia memenuhi permintaan itu, mereka diancam akan dimutasi dan tidak akan mendapatkan promosi jabatan lantaran dianggap tidak loyal.
Namun dalam pertemuan tersebut, hanya tujuh kepala sekolah memberikan uang Rp7,5 juta. Sehingga terkumpul uang Rp52,5 juta. Setelah uang diterima, petugas Satgas Saber Pungli Jabar bergerak. Petugas mengamankan Maman Sudrajat dan uang Rp52,5 juta hasil pungli tersebut.
Kepala sekolah yang menjadi korban antara lain, Kepala SMPN 1 Pameungpeuk Tubagus Rucita, SMPN 2 Dayeuhkolot Asep Juhro, Kepala SMPN 2 Cileunyi Amanaddin Hidayat, Kepala SMPN 3 Cileunyi Lisde Sulisyiawati, Kepala SMPN 2 Paseh Nana Sumarna, Kepala SMPN 2 Pacet Kamal Bustomi, dan SMPN 2 Katapang Tedi Sutisna.
(awd)
tulis komentar anda