Pungli DAK Pendidikan, Eks Kabid SMP Disdik Bandung Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 22 Juni 2020 - 21:59 WIB
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
BANDUNG - Maman Sudrajat, mantan Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 5 bulan kurungan.

Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Maman dengan hukuman penjara selama 15 bulan atau 1 tahun tiga bulan. (BACA JUGA: Pungli Rp52,5 Juta, Eks Kabid SMP Kabupaten Bandung Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara )

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Daryanto dalam sidang perkara pungutan liar (pungli) anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun anggaran 2019 yang dialokasikan pemerintah ke sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kabupaten Bandung. (BACA JUGA: Satgas Saber Pungli Jabar Amankan Tiga Pemeras Sopir Elf Jurusan Garut-Bandung )



Sidang berlangsung secara online atau dalam jaringan (daring) melalui video conference. Majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum berada di ruang sidang 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sedangkan terdakwa Maman Sudrajat berada di Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

"Menyatakan terdakwa Maman Sudrajat bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Daryanto. (BACA JUGA: Diduga Pungli terhadap Kepala SMP, Pejabat Disdik Bandung Diringkus )

Maman, ujar Daryanto, memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pembayaran secara melawan hukum demi kepentingan sendiri.

"Terdakwa meminta sembilan kepala SMPN menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp7,5 juta. Padahal diketahui, (pungutan liar/pungli) itu masuk perbuatan melawan hukum. Karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp50 juta kepada terdakwa Maman Sudrajat," ujar ketua majelis hakim.

Dalam vonisnya, hakim mengurai hal meringankan dari terdakwa yakni mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini ditangani Sapu Bersih (Saber) Pungli Jabar. Dalam dakwaan JPU disebutkan, peristiwa korupsi jenis pungli ini bermula saat Maman diminta oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung untuk meminta bantuan kepada para kepala SMPN penerima DAK tahun anggaran 2019.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content