Pemkot Bandung Izinkan Konser Luar Ruangan, Ini Syaratnya

Kamis, 26 Mei 2022 - 15:35 WIB
Ketentuan Event atau konser dalam ruangan;

- Ruangan kapasitas 2000 orang dihadiri paling banyak 500 orang

- Ruangan dengan kapasitas 1000 orang sampai 2000 orang dihadiri paling banyak 400 orang

- Ruangan dengan kapasitas 600 orang sampai 1000 orang dihadiri paling banyak 250 orang.

- Untuk ruangan dengan kapasitas kurang dari 600 orang, paling banyak dihadiri 40 persen dari kapasitas ruangan.

Sedangkan aturan atau batasan jumlah penonton di ruang terbuka adalah:

- Venue dengan luas 15.000 meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang.

- Venue dengan 10.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang

- Venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang

- Venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More