Pemkot Bandung Izinkan Konser Luar Ruangan, Ini Syaratnya

Kamis, 26 Mei 2022 - 15:35 WIB
Pemerintah Kota Bandung memperbolehkan konser dan pagelaran seni digelar di Kota Bandung, namun dengan menerapkan beberapa aturan tertentu. (Ist)
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung memperbolehkan konser dan pagelaran seni digelar di Kota Bandung, namun dengan menerapkan beberapa aturan tertentu.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota nomor 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung nomor 33 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Bandung.

Dalam Perwal tersebut disebutkan kegiatan/aktivitas event dan/atau konser seni/musik/budaya hingga meeting, Incentives, conferences dan exhibitions.

"Saya berharap dengan diperbolehkanya pertunjukan seni atau konser akan mendorong pariwisata di Kota Bandung, " kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari.

Sejauh ini, kata dia, sudah cukup banyak pengajuan penyelenggaraan konser atau pertunjukan seni. Namun, karena masih diberlakukan PPKM, maka belum diperkenankan konser.



Baca: Toko Emas di Pasar Sentral Sengkang Terbakar Hebat, Pedagang Dilanda Kepanikan.

Dalam pelaksanaan di dalam ruangan atau di luar ruangan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19 secara ketat.

Sementara untuk latihan seni budaya maksimal 20 orang per sesi dengan kapasitas ruangan minimal untuk 100 orang. Pengelola fasilitas atau penanggung jawab acara wajib melakukan skrining dengan aplikasi peduli lindungi. Juga panitia, kru dan talent wajib negatif antigen.

Baca Juga: Polisi Sebut Teman Wanita Gary Iskak Pemilik Sabu.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More