Masmindo Mulai Bayar Kompensasi Lahan Warga dan Tanam Tumbuh
Senin, 23 Mei 2022 - 11:07 WIB
"Kami meyakini dengan antusias warga masyarakat mendaftarkan tanahnya, proses tahap konstruksi Masmindo segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Kami mengimbau agar masyarakat yang telah terdaftar tanahnya, segera mengurus administrasinya secara langsung tanpa perantara," lanjutnya.
Sebelumnya, pada April 2022, Masmindo telah melakukan serangkaian proses sosialisasi kepada warga masyarakat tentang tahapan proses pembebasan lahan dan tanam tumbuh.
Secara transparan, data pemilik lahan terdampak ditempel di papan pengumuman yang berada di 2 lokasi yakni di Puskesmas Pembantu (Pustu) Ranteballa dan Kantor Kepala Desa Boneposi.
Abidin menjelaskan, jika ada masyarakat yang ingin mengajukan keberatan terkait data yang dimaksud, mereka dapat menyampaikan keberatannya atau pengaduan kepada Posko Advokasi Lahan yang telah disiapkan oleh Masmindo.
"Lokasinya berada di 2 tempat tersebut, tentunya dengan dilengkapi bukti-bukti kepemilikan dan saksi-saksi yang sah dan cukup. Baru setelah itu, pengaduan warga tersebut akan diselesaikan oleh tim, dan dinyatakan layak menerima kompensasi," kuncinya.
Kepala Tehnik Tambang (KTT), Mustafa Ibrahim menjelaskan harga lahan warga yang dibebaskan disebutkannya di atas NJOP. "Tentunya dan dikeluarkan oleh pihak ketiga, atau tim aprizal jadi bukan Masmindo yang keluarkan harga," tutupnya.
Sebelumnya, pada April 2022, Masmindo telah melakukan serangkaian proses sosialisasi kepada warga masyarakat tentang tahapan proses pembebasan lahan dan tanam tumbuh.
Secara transparan, data pemilik lahan terdampak ditempel di papan pengumuman yang berada di 2 lokasi yakni di Puskesmas Pembantu (Pustu) Ranteballa dan Kantor Kepala Desa Boneposi.
Abidin menjelaskan, jika ada masyarakat yang ingin mengajukan keberatan terkait data yang dimaksud, mereka dapat menyampaikan keberatannya atau pengaduan kepada Posko Advokasi Lahan yang telah disiapkan oleh Masmindo.
"Lokasinya berada di 2 tempat tersebut, tentunya dengan dilengkapi bukti-bukti kepemilikan dan saksi-saksi yang sah dan cukup. Baru setelah itu, pengaduan warga tersebut akan diselesaikan oleh tim, dan dinyatakan layak menerima kompensasi," kuncinya.
Kepala Tehnik Tambang (KTT), Mustafa Ibrahim menjelaskan harga lahan warga yang dibebaskan disebutkannya di atas NJOP. "Tentunya dan dikeluarkan oleh pihak ketiga, atau tim aprizal jadi bukan Masmindo yang keluarkan harga," tutupnya.
(agn)
tulis komentar anda