Masmindo Mulai Bayar Kompensasi Lahan Warga dan Tanam Tumbuh

Senin, 23 Mei 2022 - 11:07 WIB
loading...
Masmindo Mulai Bayar...
PT Masmindo Dwi Area mulai melaksanakan pembayaran kompensasi lahan warga dan tanam tumbuh. Foto/Chaeruddin
A A A
BELOPA - PT Masmindo Dwi Area, perusahaan tambang emas di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu , mulai melaksanakan pembayaran kompensasi lahan warga dan tanam tumbuh atau tanaman yang ada di atas lahan tersebut.

Dimulainya pembayaran lahan ini merupakan langkah menggembirakan dan sudah lama dinanti oleh warga. Kompensasi lahan warga ini juga merupakan syarat sebuah perusahaan tambang sebelum memulai proses eksploitasi.

Direktur Utama Masmindo, Abidin Daeng Patompo, menyampaikan pembayaran perdana ganti rugi atas tanah dan tanaman dimulai sejak Jumat (20/5/2022) lalu.

Baca Juga: Warga Bua Dilanda Banjir, Sumber Air Diduga dari Pabrik BMS

Pembayaran dilakukan langsung ke pemilik tanpa perantara yang disertai bukti-bukti dengan proses perbankan (transfer pembayaran).

"Proses pembayaran ini diawali dengan penandatanganan sejumlah dokumen oleh para pihak di Kantor Notaris Najemiah Muhammad SH di Belopa, yang kemudian diakhiri dengan proses perbankan atau transfer pembayaran yang dilakukan di bank swasta nasional yang telah bekerjasama dengan Masmindo yang berdomisili di Kota Belopa," ujarnya.

Abidin Daeng Patompo, menambahkan para penerima kompensasi lahan dan tanam tumbuh ini umumnya merupakan warga masyarakat Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong.

Menurutnya, mereka telah melalui serangkaian proses validasi yang dilakukan Masmindo bersama-sama pihak terkait. Sehingga dapat dipastikan bahwa lahan yang telah sepakat dibebaskan ini telah memenuhi syarat-syarat legalitas yang berlaku.

Ke depan, para penerima pembayaran kompensasi berikutnya dari Masmindo akan mengikuti tahapan serupa. "Kita semua layak bersyukur bahwa Masmindo berhasil mewujudkan harapan banyak pihak dengan pembayaran perdana kompensasi yang berjalan lancar," katanya.

"Kami meyakini dengan antusias warga masyarakat mendaftarkan tanahnya, proses tahap konstruksi Masmindo segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Kami mengimbau agar masyarakat yang telah terdaftar tanahnya, segera mengurus administrasinya secara langsung tanpa perantara," lanjutnya.

Sebelumnya, pada April 2022, Masmindo telah melakukan serangkaian proses sosialisasi kepada warga masyarakat tentang tahapan proses pembebasan lahan dan tanam tumbuh.

Secara transparan, data pemilik lahan terdampak ditempel di papan pengumuman yang berada di 2 lokasi yakni di Puskesmas Pembantu (Pustu) Ranteballa dan Kantor Kepala Desa Boneposi.

Baca Juga: Ratusan Kambing Asal NTT Masuk Bulukumba Menjelang Idul Adha

Abidin menjelaskan, jika ada masyarakat yang ingin mengajukan keberatan terkait data yang dimaksud, mereka dapat menyampaikan keberatannya atau pengaduan kepada Posko Advokasi Lahan yang telah disiapkan oleh Masmindo.

"Lokasinya berada di 2 tempat tersebut, tentunya dengan dilengkapi bukti-bukti kepemilikan dan saksi-saksi yang sah dan cukup. Baru setelah itu, pengaduan warga tersebut akan diselesaikan oleh tim, dan dinyatakan layak menerima kompensasi," kuncinya.

Kepala Tehnik Tambang (KTT), Mustafa Ibrahim menjelaskan harga lahan warga yang dibebaskan disebutkannya di atas NJOP. "Tentunya dan dikeluarkan oleh pihak ketiga, atau tim aprizal jadi bukan Masmindo yang keluarkan harga," tutupnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Open Tournament Domino...
Open Tournament Domino Menpora Cup 2025 Diikuti Ribuan Peserta dari 12 Provinsi
Kisah Sawerigading,...
Kisah Sawerigading, Putra Raja Luwu yang Jatuh Hati dan Ingin Nikahi Adik Kembarnya
Bank Tanah dan MDA Kolaborasi...
Bank Tanah dan MDA Kolaborasi Berikan Kepastian Hukum Atas Tanah di Latimojong
Soal Polemik Lahan Dataran...
Soal Polemik Lahan Dataran Tinggi Latimojong, Begini Penjelasan MDA
Kurangi Dampak Lingkungan,...
Kurangi Dampak Lingkungan, MDA Gandeng Pertamina Patra Niaga Wujudkan Green Mining
4 Kecamatan dan 21 Desa...
4 Kecamatan dan 21 Desa di Kabupaten Luwu Dukung Operasional MDA
Didukung Perindo, Arham...
Didukung Perindo, Arham Basmin Akan Gratiskan BPJS Bila Menang Pilkada Kabupaten Luwu
Kunjungi Luwu, Mensos...
Kunjungi Luwu, Mensos Beri Santunan Korban Terdampak Banjir Bandang dan Longsor
Terjebak Tanah Longsor,...
Terjebak Tanah Longsor, Warga Dievakuasi Helikopter TNI/Polri di Luwu
Rekomendasi
Desain Jersey Karya...
Desain Jersey Karya G-Dragon Tuai Pujian di Piala Dunia 2026, Sentuhan Streetwear Korea Jadi Sorotan
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Kinerja Apik 2025, INALUM...
Kinerja Apik 2025, INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi
Berita Terkini
BTS Pilih Konser di...
BTS Pilih Konser di GBK Ketimbang JIS, Pramono: Yang Penting Pajaknya Masuk Jakarta
Dari Barak Militer ke...
Dari Barak Militer ke Panggung Politik, Perjalanan Ferry Irawan Panglima Baru Perindo Sultra
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Tegas! Roy Suryo dan...
Tegas! Roy Suryo dan Dokter Tifa Menolak Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi
Siapkan 5.000 Anggota...
Siapkan 5.000 Anggota Baru, DPD Partai Perindo Madiun Optimistis Raih 5 Kursi DPRD
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved