Keluarga Ahli Waris Peroleh Manfaat Program dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Jum'at, 20 Mei 2022 - 13:30 WIB
Anggoro melanjutkan, jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi Sulawesi Tenggara per April 2022 masih berada pada kisaran 28%.
“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat Sulawesi Tenggara lebih produktif dan sejahtera,” tutup Anggoro.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto menyampaikan turut berduka cita kepada ahli waris atau keluarga peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
“Semoga santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan tersebut dapat meringankan beban ahli waris,” ucapnya.
Yadi mengatakan bahwa betapa pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja, dengan mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jika peserta yang mengalami kecelakaan akibat kerja bisa langsung dibawa dan dirawat di Rumah Sakit serta tidak dipungut biaya hingga sembuh bahkan seluruh biaya perawatan akan dibayar penuh oleh BPJAMSOSTEK.
"Atas keikutsertaannya di BPJAMSOSTEK, perawatan intensif yang diterima korban merupakan salah satu manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja. Ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah melalui BPJAMSOSTEK akan terus memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia," pungkasnya.
“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat Sulawesi Tenggara lebih produktif dan sejahtera,” tutup Anggoro.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto menyampaikan turut berduka cita kepada ahli waris atau keluarga peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
“Semoga santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan tersebut dapat meringankan beban ahli waris,” ucapnya.
Yadi mengatakan bahwa betapa pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja, dengan mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jika peserta yang mengalami kecelakaan akibat kerja bisa langsung dibawa dan dirawat di Rumah Sakit serta tidak dipungut biaya hingga sembuh bahkan seluruh biaya perawatan akan dibayar penuh oleh BPJAMSOSTEK.
"Atas keikutsertaannya di BPJAMSOSTEK, perawatan intensif yang diterima korban merupakan salah satu manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja. Ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah melalui BPJAMSOSTEK akan terus memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia," pungkasnya.
(nag)
tulis komentar anda