Keluarga Ahli Waris Peroleh Manfaat Program dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Jum'at, 20 Mei 2022 - 13:30 WIB
loading...
Keluarga Ahli Waris Peroleh Manfaat Program dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Wakil Presiden Maruf Amin menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp1,26 miliar kepada lima ahli waris yang meninggal akibat kecelakaan kerja.(Ist)
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp1,26 miliar kepada lima ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

Penyerahan santunan tersebut didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo saat kunjungan kerja Wapres di Panti Sosial Meohai Kendari, Kamis (19/5/2022) lalu.

Santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa. Menurut data dari BPJAMSOSTEK, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama bulan April 2021 sampai April 2022 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp205,5 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 18,6 ribu kasus.

“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan jaminan sosial,” jelas Wapres Ma'ruf Amin dalam sambutannya selepas menyerahkan santunan.

Selanjutnya Anggoro Eko Cahyo menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

“Hari ini kami bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kepada 5 ahli waris/keluarga peserta BPJAMSOSTEK yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan anak,” terang Anggoro.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Seperti apa yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi,” tandas Anggoro.

BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Baca: Pembinaan Rohani di LP Kelas II Pematangsiantar Jadi Panduan Bagi WBP untuk Bertobat.

Anggoro melanjutkan, jumlah tenaga kerja yang terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi Sulawesi Tenggara per April 2022 masih berada pada kisaran 28%.

“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat Sulawesi Tenggara lebih produktif dan sejahtera,” tutup Anggoro.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto menyampaikan turut berduka cita kepada ahli waris atau keluarga peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

“Semoga santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan tersebut dapat meringankan beban ahli waris,” ucapnya.

Yadi mengatakan bahwa betapa pentingnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja, dengan mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), jika peserta yang mengalami kecelakaan akibat kerja bisa langsung dibawa dan dirawat di Rumah Sakit serta tidak dipungut biaya hingga sembuh bahkan seluruh biaya perawatan akan dibayar penuh oleh BPJAMSOSTEK.

"Atas keikutsertaannya di BPJAMSOSTEK, perawatan intensif yang diterima korban merupakan salah satu manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja. Ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah melalui BPJAMSOSTEK akan terus memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3314 seconds (0.1#10.140)