PT SKK Tegaskan Tak Dapat Keuntungan dari Pembayaran Pajak Bea Masuk

Kamis, 19 Mei 2022 - 12:26 WIB
PT SKK menegaskan tidak mendapat keuntungan dari pembayaran pajak bea masuk dalam sidang kasus dugaan pemerasan di PN Serang, Rabu (18/5/2022). Ilustrasi/SINDOnews
SERANG - Fungsional Peneliti Dokumen Tingkat Terampil (PDTT) di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Bandara Soekarno-Hatta, Firul Zubaid Affandi menjadi saksi dengan terdakwa, Qurnia Ahmad Bukhori dalam sidang kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (18/5/2022). Dalam sidang PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) disebut melakukan under invoice nilai pabean.

“Itu sama sekali tidak benar. PT SKK selalu menyampaikan laporan sesuai fakta dan tidak memperoleh keuntungan satu rupiah pun dari pembayaran pajak bea masuk,” kata kuasa hukum SKK, Panji Satria Utama dari ADP Counsellors at Law dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (19/5/2022).

Panji menegaskan, PT SKK tidak mendapatkan keuntungan. Ini karena nilai pajak yang keluar akan langsung diklaim dan dibayarkan klien perusahaan, yang merupakan perusahaan jasa titipan (PJT) dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS).



Penolakan ini, kata Panji, tidak terlepas dari prinsip PT SKK yang mengedepankan good corporate governance sehingga selalu menepis permintaan pembayaran jatah pengiriman. “PT SKK dikontrak untuk melakukan handling tanpa ada keuntungan dari pajak bea masuk, barang ditahan atau tidak oleh Bea Cukai, dan kondisi barang-barang lain,” tegas Panji.

Selain tidak pernah mengambil keuntungan, PT SKK juga selalu memberikan laporan jika ada barang impor yang melebihi batas ketentuan. Jika terjadi kelebihan, barang tersebut akan disegel dan disita Bea Cukai sebagaimana yang tercantum dalam standar operasional yang berlaku.

Penyitaan yang dilakukan pihak Bea Cukai juga tidak berarti PT SKK melakukan pelanggaran. Tetapi memang pihak penerima (buyer) melakukan pembelian yang melebihi batas yang ditentukan.

Hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang diperoleh PT SKK juga predikat Sangat Baik. Menurut Panji, predikat yang didapatkan oleh kliennya menunjukkan PT SKK telah menjalani kegiatan usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku dan patuh terhadap PMK 109/PMK.04/2020.

“Kami membantah dengan keras adanya pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh PT SKK. Perlu kami sampaikan pula bahwa hingga saat ini operasional PT SKK berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala maupun hambatan apa pun,” tuturnya.
(poe)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content