Diperiksa Penyidik Polres 5 Jam, Sekda Lekok dan Mankodri Bungkam

Selasa, 17 Mei 2022 - 23:59 WIB
Menurutnya, dalam kasus ini, sudah memeriksa sebanyak 16 saksi. Ini dilakukan untuk membuat terang persoalan dugaan gratifikasi yang terjadi dalam kegiatan bimtek tersebut.

Untuk diketahui, Polres Lampung Utara terus lakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan gratifikasi kegitaan Bimtek Kepala Desa dengan memeriksa Sekda dan Asisten 1 Lekok.

Kasus ini mencuat setelah Polres Lampung Utara menangkap dua oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Keduanya yakni berinisial IAS oknum Kabid dan NG oknum Kasi.

Keduanya ditengarai terlibat gratifikasi dalam kegiatan Bimtek pra tugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara, pada 26 Maret-21 April 2021.

Selain keduanya, polisi juga mengamankan NF di Kota Bekasi. NF merupakan pihak penyelenggara Bimtek.



Penyelenggara memberikan fee kepeada kedua tersangka, dari tiap iuran para Kades yang mengikuti Bimtek.

Dalam Kegiatan tersebut peserta atau Kepala Desa mengeluarkan Anggaran Rp7,5 juta per peserta/Desa, dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022. Kemudian Jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 202 orang dengan total dana sebesar Rp1,515 miliar.

Barang bukti yang ikut diamankan di antaranya, uang tunai Rp36.950.000 serta beberapa dokumen, buku rekening dan handphone.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content