Diperiksa Penyidik Polres 5 Jam, Sekda Lekok dan Mankodri Bungkam
loading...
A
A
A
LAMPUNG UTARA - Sekda Lampung Utara, Lekok bersama Asisten Bidang Pemerintahan, Mankodri , diperiksa penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara selama hampir 5 jam, Selasa (17/5/2022).
Sayangnya, dua pejabat Pemkab Lampung Utara itu memilih bungkam saat ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Pemeriksaan berstatus saksi tersebut, guna penyidikan lanjutan dari kasus dugaan gratifikasi kegiatan Bimtek Kepala Desa dan menyeret dua pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan, Lekok dan Mankodri terlihat bergegas meninggalkan ruangan dan menuju mobil yang telah siap menjemput keduanya.
Saat dicecar pertanyaan sejumlah wartawan, baik Sekda maupun Asisten 1 enggan berkomentar banyak. Mereka memilih bungkam dan mempersilakan awak media menanyakan kepada penyidik."Tanya ke penyidik aja ya," ujar Lekok seraya berlalu meninggalkan wartawan.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi menjelaskan, sejatinya jadwal pemeriksan kedua pejabat tersebut pada Rabu (18/5/2022), setelah sebelumnya mereka mangkir dari panggilan pertama.
"Namun kedua saksi tersebut mengonfirmasi siap diperiksa pada hari ini (Selasa 17/5/2022) untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik," ujar Eko.
Menurutnya, dalam kasus ini, sudah memeriksa sebanyak 16 saksi. Ini dilakukan untuk membuat terang persoalan dugaan gratifikasi yang terjadi dalam kegiatan bimtek tersebut.
Untuk diketahui, Polres Lampung Utara terus lakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan gratifikasi kegitaan Bimtek Kepala Desa dengan memeriksa Sekda dan Asisten 1 Lekok.
Kasus ini mencuat setelah Polres Lampung Utara menangkap dua oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Keduanya yakni berinisial IAS oknum Kabid dan NG oknum Kasi.
Keduanya ditengarai terlibat gratifikasi dalam kegiatan Bimtek pra tugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara, pada 26 Maret-21 April 2021.
Selain keduanya, polisi juga mengamankan NF di Kota Bekasi. NF merupakan pihak penyelenggara Bimtek.
Penyelenggara memberikan fee kepeada kedua tersangka, dari tiap iuran para Kades yang mengikuti Bimtek.
Dalam Kegiatan tersebut peserta atau Kepala Desa mengeluarkan Anggaran Rp7,5 juta per peserta/Desa, dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022. Kemudian Jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 202 orang dengan total dana sebesar Rp1,515 miliar.
Barang bukti yang ikut diamankan di antaranya, uang tunai Rp36.950.000 serta beberapa dokumen, buku rekening dan handphone.
Sayangnya, dua pejabat Pemkab Lampung Utara itu memilih bungkam saat ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Pemeriksaan berstatus saksi tersebut, guna penyidikan lanjutan dari kasus dugaan gratifikasi kegiatan Bimtek Kepala Desa dan menyeret dua pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan, Lekok dan Mankodri terlihat bergegas meninggalkan ruangan dan menuju mobil yang telah siap menjemput keduanya.
Saat dicecar pertanyaan sejumlah wartawan, baik Sekda maupun Asisten 1 enggan berkomentar banyak. Mereka memilih bungkam dan mempersilakan awak media menanyakan kepada penyidik."Tanya ke penyidik aja ya," ujar Lekok seraya berlalu meninggalkan wartawan.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi menjelaskan, sejatinya jadwal pemeriksan kedua pejabat tersebut pada Rabu (18/5/2022), setelah sebelumnya mereka mangkir dari panggilan pertama.
"Namun kedua saksi tersebut mengonfirmasi siap diperiksa pada hari ini (Selasa 17/5/2022) untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik," ujar Eko.
Menurutnya, dalam kasus ini, sudah memeriksa sebanyak 16 saksi. Ini dilakukan untuk membuat terang persoalan dugaan gratifikasi yang terjadi dalam kegiatan bimtek tersebut.
Untuk diketahui, Polres Lampung Utara terus lakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan gratifikasi kegitaan Bimtek Kepala Desa dengan memeriksa Sekda dan Asisten 1 Lekok.
Kasus ini mencuat setelah Polres Lampung Utara menangkap dua oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Keduanya yakni berinisial IAS oknum Kabid dan NG oknum Kasi.
Keduanya ditengarai terlibat gratifikasi dalam kegiatan Bimtek pra tugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara, pada 26 Maret-21 April 2021.
Selain keduanya, polisi juga mengamankan NF di Kota Bekasi. NF merupakan pihak penyelenggara Bimtek.
Penyelenggara memberikan fee kepeada kedua tersangka, dari tiap iuran para Kades yang mengikuti Bimtek.
Dalam Kegiatan tersebut peserta atau Kepala Desa mengeluarkan Anggaran Rp7,5 juta per peserta/Desa, dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022. Kemudian Jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 202 orang dengan total dana sebesar Rp1,515 miliar.
Barang bukti yang ikut diamankan di antaranya, uang tunai Rp36.950.000 serta beberapa dokumen, buku rekening dan handphone.
(nic)