Kasus Dugaan Gratifikasi, Polisi Periksa Sekda Lekok dan Asisten 1 Pemkab Lampung Utara

Rabu, 11 Mei 2022 - 18:40 WIB
loading...
Kasus Dugaan Gratifikasi,...
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama. Foto: Istimewa
A A A
LAMPUNG UTARA - Polres Lampung Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Lampung Utara, Lekok dan Asisten Bidang Pemerintahan Mankodri terkait kasus dugaan gratifikasi kegiatan bimtek kepala desa.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama membenarkan agenda pemeriksaan dua pejabat tinggi pemkab tersebut. “Ya hari ini kita jadwalkan pemeriksaan dua pejabat Pemda sebagai saksi. Keduanya berinisial L dan M," ujar Eko, saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2022).



Pemeriksaan terhadap Lekok dan Mankodri, setelah nama keduanya mengemuka dari hasil penyelidikan dan penyidikan lanjutan dari kasus tersebut. "Ini merupakan panggilan pertama," kata dia lagi.



Eko menyebutkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa 12 saksi atas kasus tersebut.

Polres Lampung Utara menangkap dua oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Keduanya yakni berinisial IAS oknum Kabid dan NG oknum Kasi.



Keduanya ditengarai terlibat gratifikasi dalam kegiatan Bimtek pra tugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara, pada 26 Maret-21 April 2021.

Selain keduanya, polisi juga mengamankan NF di Kota Bekasi. NF merupakan pihak penyelenggara Bimtek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2634 seconds (0.1#10.140)