Dipaksa Gunakan Dana Desa Beli Perlengkapan COVID- 19, Ratusan Kades di Simalungun Resah
Rabu, 11 Mei 2022 - 13:49 WIB
SIMALUNGUN - Ratusan kepala desa (Kades) atau Pangolu di Kabupaten Simalungun resah karena diminta menyiapkan anggaran untuk pembelian bibit berbagai jenis tanaman perkebunan dan belanja perlengkapan penanganan COVID-19 dari dana desa (DD) oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori/ Desa (DPMN). Kepala desa diarahkan untuk membeli di perusahaan yang sudah ditentukan.
Informasi yang diperoleh, untuk pembelian perlengkapan penanganan COVID-19, kepala desa diarahkan untuk membeli dan mentransfer dana pembeliannya ke CV RJ sekitar Rp50 juta dan untuk pembelian bibit tanaman perkebunan ke CV MP senilai Rp60 juta. Baca juga: Ratusan Kades di Simalungun Resah, Dipaksa Beli Jahe Merah Produk Binaan PKK
"Pihak DPMN Pemkab Simalungun melalui salah seorang kepala bidang dan pegawai honor meminta kepala desa supaya membeli dan menyetorkan pembayaran ke rekening CV RJ dan CV MP. Padahal anggaran untuk pengadaannya tidak sesuai dengan musyawarah dusun dan desa," ujar salah seorang kepala desa di Kecamatan Raya.
Para kepala desa mengaku berat untuk mengikuti arahan pihak DPMN Pemkab Simalungun, karena khawatir akan menimbulkan masalah hukum nantinya terkait pertanggungjawabannya.
Namun jika tidak dituruti arahan pihak DPMN Pemkab Simalungun, para kepala desa akan dipersulit dalam berbagai urusan termasuk pencairan dana desa.
" Selama ini tidak ada kejahatan sebesar ini. Tapi kenapa di masa pemerintahan Pemkab Simalungun dipimpin bupati Radiapoh H Sinaga , sangat berani sekali intervensi pejabat bahkan pegawai honor, yang melampaui batas," sebut Kades yang meminta identitasnya tidak ditulis.
Kepala DPMN Pemkab Simalungun, Jonni Saragih yang dikonfirmasi membantah adanya arahan kepada kepala desa untuk membeli bibit dan perlengkapan penanganan COVID-19 ke perusahaan tertentu. "Saya pastikan tidak ada itu," ujar Jonni.
Informasi yang diperoleh, untuk pembelian perlengkapan penanganan COVID-19, kepala desa diarahkan untuk membeli dan mentransfer dana pembeliannya ke CV RJ sekitar Rp50 juta dan untuk pembelian bibit tanaman perkebunan ke CV MP senilai Rp60 juta. Baca juga: Ratusan Kades di Simalungun Resah, Dipaksa Beli Jahe Merah Produk Binaan PKK
"Pihak DPMN Pemkab Simalungun melalui salah seorang kepala bidang dan pegawai honor meminta kepala desa supaya membeli dan menyetorkan pembayaran ke rekening CV RJ dan CV MP. Padahal anggaran untuk pengadaannya tidak sesuai dengan musyawarah dusun dan desa," ujar salah seorang kepala desa di Kecamatan Raya.
Para kepala desa mengaku berat untuk mengikuti arahan pihak DPMN Pemkab Simalungun, karena khawatir akan menimbulkan masalah hukum nantinya terkait pertanggungjawabannya.
Namun jika tidak dituruti arahan pihak DPMN Pemkab Simalungun, para kepala desa akan dipersulit dalam berbagai urusan termasuk pencairan dana desa.
" Selama ini tidak ada kejahatan sebesar ini. Tapi kenapa di masa pemerintahan Pemkab Simalungun dipimpin bupati Radiapoh H Sinaga , sangat berani sekali intervensi pejabat bahkan pegawai honor, yang melampaui batas," sebut Kades yang meminta identitasnya tidak ditulis.
Kepala DPMN Pemkab Simalungun, Jonni Saragih yang dikonfirmasi membantah adanya arahan kepada kepala desa untuk membeli bibit dan perlengkapan penanganan COVID-19 ke perusahaan tertentu. "Saya pastikan tidak ada itu," ujar Jonni.
(don)
tulis komentar anda