Kursi Jabatan Direksi BUMD Kota Makassar Siap Dilelang

Selasa, 10 Mei 2022 - 16:01 WIB
"Tiga kriteria itulah yang menjadi dasar yang harus dilakukan oleh Tim Percepatan BUMD. Yang berhasil itu kan cuman dua, PDAM dan RPH. Yang lain itu penilaiannya oleh Pak Wali masih dianggap tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan," ucap Ilmar.

Guru Besar Hukum Tata Pemerintahan Universitas Hasanuddin itu menyampaikan, RPH kini tengah menunggu regulasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan RPH menjadi perusahaan umum atau perseroan.

Dengan demikian, ke depannya RPH tidak lagi mengurusi pemotongan hewan melainkan bakal fokus pada retribusi daging.



"Jadi itu yang harus diubah. RPH punya transformasi kelembagaan, yang tadinya kewenangannya memotong, sekarang hanya mendistribusikan daging saja," jelasnya.

Sementara empat BUMD lain yang disebut masih minim perbaikan, Ilmar menilai bahwa para penjabat direksi belum paham secara utuh mengenai konsep penataan perusahaan daerah, termasuk belum mampu menyusun strategic plan penataan.

"Jadi itu kendala-kendala yang dihadapi sehingga mereka belum sepenuhnya tiba pada konteks tiga aspek ketentuan yang ada di dalam penataan BUMD," bebernya.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content