Kursi Jabatan Direksi BUMD Kota Makassar Siap Dilelang

Selasa, 10 Mei 2022 - 16:01 WIB
loading...
Kursi Jabatan Direksi...
Kursi jabatan jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar siap dilelang. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Kursi jabatan jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar siap dilelang. Pemerintah kota tengah bersiap menyaring calon direksi berintegritas seiring masa jabatan Penjabat (Pj) Direksi akan berakhir pada 8 Juni 2022 mendatang.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, akan membuka lelang untuk jajaran direksi enam BUMD , yakni Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH), PD Pasar Makassar Raya, PD Terminal Makassar Metro, PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM), dan Perusahaan Umum Daerah Parkir Makassar Raya.

Baca Juga: DPRD Makassar Kebut Pembahasan Ranperda Perumda

"Semua tingkatan direksi akan dilelang. Ini kan sudah jelang enam bulan (Pj direksi menjabat). Saya kira pekan depan sudah harus diumumkan lelangnya," ungkap Danny, sapaan akrabnya.

Hanya saja, Danny belum membeberkan secara teknis terkait sistem lelang jabatan direksi ini. Namun yang pasti, dirinya bakal melibatkan pihak eksternal Pemkot sebagai panitia seleksi (pansel) lelang direksi mendatang.

Sejauh ini, kata dia, dari enam BUMD yang ada, baru dua BUMD yang kinerjanya dinilai cukup baik dibanding yang lain, yakni PDAM dan RPH .

"Memang ada plus minus, ada yang jalan tapi ada juga tidak jalan. Namanya juga macam-macam orang, macam-macam keahlian, macam-macam motivasi," imbuhnya.

Hal itu turut diakui Ketua Tim Percepatan dan Penataan BUMD , Prof Aminuddin Ilmar. Kata dia, ada tiga hal krusial yang yang harus dilakukan oleh jajaran Pj direksi.

Pertama, transformasi dan rekonstruturisasi kelembagaan PDAM. Kedua, penataan sumber daya manusia di BUMD, dan ketiga adalah perbaikan rencana bisnis plan, rencana kerja dan anggaran perusahaan.

"Tiga kriteria itulah yang menjadi dasar yang harus dilakukan oleh Tim Percepatan BUMD. Yang berhasil itu kan cuman dua, PDAM dan RPH. Yang lain itu penilaiannya oleh Pak Wali masih dianggap tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan," ucap Ilmar.

Guru Besar Hukum Tata Pemerintahan Universitas Hasanuddin itu menyampaikan, RPH kini tengah menunggu regulasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan RPH menjadi perusahaan umum atau perseroan.

Dengan demikian, ke depannya RPH tidak lagi mengurusi pemotongan hewan melainkan bakal fokus pada retribusi daging.

Baca Juga: Perumda Tirta Raharja Antisipasi Penurunan Sumber Air Baku

"Jadi itu yang harus diubah. RPH punya transformasi kelembagaan, yang tadinya kewenangannya memotong, sekarang hanya mendistribusikan daging saja," jelasnya.

Sementara empat BUMD lain yang disebut masih minim perbaikan, Ilmar menilai bahwa para penjabat direksi belum paham secara utuh mengenai konsep penataan perusahaan daerah, termasuk belum mampu menyusun strategic plan penataan.

"Jadi itu kendala-kendala yang dihadapi sehingga mereka belum sepenuhnya tiba pada konteks tiga aspek ketentuan yang ada di dalam penataan BUMD," bebernya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Puluhan Kursi Pimpinan...
Puluhan Kursi Pimpinan Kosong, MA Akan Lelang Jabatan
Pemprov DKI Buka Lelang...
Pemprov DKI Buka Lelang Jabatan Sejumlah Kadis, Cek Posisi, Jadwal, dan Persyaratannya
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Rekomendasi
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Beda dengan Pejabat...
Beda dengan Pejabat Eropa, Jenderal Senior NATO Ini Sebut Rusia Tak Mencari Konflik
Badan Bau Amis Meski...
Badan Bau Amis Meski Sudah Mandi? Bisa Jadi Tanda Penyakit Langka Trimethylaminuria
Berita Terkini
Amnesty International...
Amnesty International Desak TNI Tak Dilibatkan Jaga Demo Mahasiswa Hari Ini
Polisi Imbau Mahasiswa...
Polisi Imbau Mahasiswa Waspadai Demo Hari Ini Ditunggangi
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved