Kursi Jabatan Direksi BUMD Kota Makassar Siap Dilelang

Selasa, 10 Mei 2022 - 16:01 WIB
loading...
Kursi Jabatan Direksi BUMD Kota Makassar Siap Dilelang
Kursi jabatan jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar siap dilelang. Foto: Sindonews/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Kursi jabatan jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar siap dilelang. Pemerintah kota tengah bersiap menyaring calon direksi berintegritas seiring masa jabatan Penjabat (Pj) Direksi akan berakhir pada 8 Juni 2022 mendatang.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, akan membuka lelang untuk jajaran direksi enam BUMD , yakni Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH), PD Pasar Makassar Raya, PD Terminal Makassar Metro, PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM), dan Perusahaan Umum Daerah Parkir Makassar Raya.



"Semua tingkatan direksi akan dilelang. Ini kan sudah jelang enam bulan (Pj direksi menjabat). Saya kira pekan depan sudah harus diumumkan lelangnya," ungkap Danny, sapaan akrabnya.

Hanya saja, Danny belum membeberkan secara teknis terkait sistem lelang jabatan direksi ini. Namun yang pasti, dirinya bakal melibatkan pihak eksternal Pemkot sebagai panitia seleksi (pansel) lelang direksi mendatang.

Sejauh ini, kata dia, dari enam BUMD yang ada, baru dua BUMD yang kinerjanya dinilai cukup baik dibanding yang lain, yakni PDAM dan RPH .

"Memang ada plus minus, ada yang jalan tapi ada juga tidak jalan. Namanya juga macam-macam orang, macam-macam keahlian, macam-macam motivasi," imbuhnya.

Hal itu turut diakui Ketua Tim Percepatan dan Penataan BUMD , Prof Aminuddin Ilmar. Kata dia, ada tiga hal krusial yang yang harus dilakukan oleh jajaran Pj direksi.

Pertama, transformasi dan rekonstruturisasi kelembagaan PDAM. Kedua, penataan sumber daya manusia di BUMD, dan ketiga adalah perbaikan rencana bisnis plan, rencana kerja dan anggaran perusahaan.

"Tiga kriteria itulah yang menjadi dasar yang harus dilakukan oleh Tim Percepatan BUMD. Yang berhasil itu kan cuman dua, PDAM dan RPH. Yang lain itu penilaiannya oleh Pak Wali masih dianggap tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan," ucap Ilmar.

Guru Besar Hukum Tata Pemerintahan Universitas Hasanuddin itu menyampaikan, RPH kini tengah menunggu regulasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan RPH menjadi perusahaan umum atau perseroan.

Dengan demikian, ke depannya RPH tidak lagi mengurusi pemotongan hewan melainkan bakal fokus pada retribusi daging.



"Jadi itu yang harus diubah. RPH punya transformasi kelembagaan, yang tadinya kewenangannya memotong, sekarang hanya mendistribusikan daging saja," jelasnya.

Sementara empat BUMD lain yang disebut masih minim perbaikan, Ilmar menilai bahwa para penjabat direksi belum paham secara utuh mengenai konsep penataan perusahaan daerah, termasuk belum mampu menyusun strategic plan penataan.

"Jadi itu kendala-kendala yang dihadapi sehingga mereka belum sepenuhnya tiba pada konteks tiga aspek ketentuan yang ada di dalam penataan BUMD," bebernya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1954 seconds (0.1#10.140)