Lagi, Pasar Tradisional di Kendal Ditutup Akibat COVID-19
Minggu, 21 Juni 2020 - 09:03 WIB
KENDAL - Pemkab Kendal, Jawa Tengah, kembali menutup pasar tradisional di wilayahnya, karena ada pedagang di pasar tersebut yang dinyatakan positif terpapar COVID-19.
(Baca juga: Hendak Pesta Seks, 2 Pekerja Salon Seksi Dicokok Satpol PP )
Kali ini giliran Pasar Pagi Kaliwungu, yang terpaksa ditutup selama tiga hari ke depan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. Sebelumnya, Pemkab Kendal, juga menutup Pasar Gladag Kaliwungu.
Petugas Satpol PP, bersama Dinas Perdagangan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kendal, memasang sepanduk dan garis larangan masuk pasar, untuk menandai penutupan Pasar Pagi Kaliwungu.
(Baca juga: Pandemi Corona, Perusahaan Kerajinan di Sleman Rugi 70 Persen )
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal, Subaedi mengatakan, penutupan ini untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. "Nantinya juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan di area pasar, serta penataan ulang pedagang," tegasnya.
Dia juga menegaskan, ketika nanti Pasar Pagi Kaliwungu dibuka kembali, selain ada penataan terhadap pedagang, tentunya juga diberlakukan protokol kesehatan secara ketat baik bagi pedagang maupun pembeli.
Sementara Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kendal, M. Toha mengatakan, angka positif COVID-19 di Kabupaten Kendal, terus mengalami peningkatan, sehingga harus diwaspadai.
"Sampai saat ini sudah ada 33 orang yang dinyatakan positif COVID-19. Sebanyak 12 orang sudah sembuh, dan 19 orang lainnya masih menjalani perawatan. Sedangkan dua orang lagi meninggal dunia," tuturnya.
(Baca juga: PDIP Jatim: Hanya Tsunami yang Bisa Merubah Rekomendasi DPP PDIP )
Dia menegaskan, pasar-pasar yang ditutup menjadi klaster penularan COVID-19. Sehingga, akan ditangani secara khusus. Pasar akan dibersihkan, disemprot disinfektan secara rutin, dan ditata ulang pedagangnya agar tempat berjualannya bisa berjarak.
Protokol kesehatan juga wajib diterapkan di pasar tradisional ini. Pengawasan secara ketat akan dilakukan ketika pasar dibuka kembali. Langkah ini sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Kendal No. 51/2020 tentang kewajiban menggunakan masker dan menjaga jarak.
(Baca juga: Hendak Pesta Seks, 2 Pekerja Salon Seksi Dicokok Satpol PP )
Kali ini giliran Pasar Pagi Kaliwungu, yang terpaksa ditutup selama tiga hari ke depan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. Sebelumnya, Pemkab Kendal, juga menutup Pasar Gladag Kaliwungu.
Petugas Satpol PP, bersama Dinas Perdagangan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kendal, memasang sepanduk dan garis larangan masuk pasar, untuk menandai penutupan Pasar Pagi Kaliwungu.
(Baca juga: Pandemi Corona, Perusahaan Kerajinan di Sleman Rugi 70 Persen )
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal, Subaedi mengatakan, penutupan ini untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. "Nantinya juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan di area pasar, serta penataan ulang pedagang," tegasnya.
Dia juga menegaskan, ketika nanti Pasar Pagi Kaliwungu dibuka kembali, selain ada penataan terhadap pedagang, tentunya juga diberlakukan protokol kesehatan secara ketat baik bagi pedagang maupun pembeli.
Sementara Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kendal, M. Toha mengatakan, angka positif COVID-19 di Kabupaten Kendal, terus mengalami peningkatan, sehingga harus diwaspadai.
"Sampai saat ini sudah ada 33 orang yang dinyatakan positif COVID-19. Sebanyak 12 orang sudah sembuh, dan 19 orang lainnya masih menjalani perawatan. Sedangkan dua orang lagi meninggal dunia," tuturnya.
(Baca juga: PDIP Jatim: Hanya Tsunami yang Bisa Merubah Rekomendasi DPP PDIP )
Dia menegaskan, pasar-pasar yang ditutup menjadi klaster penularan COVID-19. Sehingga, akan ditangani secara khusus. Pasar akan dibersihkan, disemprot disinfektan secara rutin, dan ditata ulang pedagangnya agar tempat berjualannya bisa berjarak.
Protokol kesehatan juga wajib diterapkan di pasar tradisional ini. Pengawasan secara ketat akan dilakukan ketika pasar dibuka kembali. Langkah ini sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Kendal No. 51/2020 tentang kewajiban menggunakan masker dan menjaga jarak.
(eyt)
tulis komentar anda