Bantah Terima Rp12 M, PT Prima Lima Tiga Tempuh Langkah Hukum

Sabtu, 20 Juni 2020 - 18:15 WIB
Direktur Utama PT Prima Lima Tiga, Isaac Nugraha Munandar. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
SURABAYA - Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Prima Lima Tiga (PLT), di Pengadilan Niaga Surabaya terkait kondotel Alpines di Kota Batu, berujung kepailitan.

(Baca juga: Lereng Gunung Beunten Longsor, Gemuruhnya Gegerkan Warga )



Direktur Utama PT PLT, Isaac Nugraha Munandar menyebut banyak hal ganjil dari bukti-bukti yang disajikan sepanjang agenda voting di Pengadilan Niaga (PN) Surabaya, 10 Juni 2020 lalu.

Salah satunya, yakni kwitansi pembelian unit kondotel dengan uang cash Rp12 miliar dari seorang kreditur. Sehingga jumlah suara yang dimilikinya mencapai 30 persen dari suara konkuren.

Bahkan, jika ditambah dua kreditur lainnya (dua pemohon lain), total tagihan ketiganya mencapai Rp30 miliar atau setara dengan 75 persen jumlah suara konkuren. Inilah yang membuat PT PLT kalah saat voting.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!