Polisi Layangkan Panggilan, Bos Goldcoin Rizki Adam Ajukan Penundaan
Kamis, 05 Mei 2022 - 07:27 WIB
Bos PT Goldcoin Sevalon Internasional (GSI) mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan ke Polresta Denpasar. SINDOnews/Chusna
DENPASAR - Bos PT Goldcoin Sevalon Internasional (GSI) mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan ke Polresta Denpasar. Hal itu terkait laporan dugaan kasus investasi bodong senilai puluhan miliar.
"Kami hendak menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan saksi atas nama Rizki Adam," kata Ricky Kinarta Barus dari kantor Hukum Royal Eckra Law Office, Rabu (4/5/2022).
Dia menjelaskan, kliennya telah menerima surat panggilan dari Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan selaku saksi sesuai surat panggilan Nomor: Spgl/253/IV/ 2022/Satreskrim tertanggal 25 April 2022.
Surat panggilan itu terkait perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
"Kami hendak menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan saksi atas nama Rizki Adam," kata Ricky Kinarta Barus dari kantor Hukum Royal Eckra Law Office, Rabu (4/5/2022).
Dia menjelaskan, kliennya telah menerima surat panggilan dari Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan selaku saksi sesuai surat panggilan Nomor: Spgl/253/IV/ 2022/Satreskrim tertanggal 25 April 2022.
Surat panggilan itu terkait perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Lihat Juga :