Polisi Layangkan Panggilan, Bos Goldcoin Rizki Adam Ajukan Penundaan

Kamis, 05 Mei 2022 - 07:27 WIB
Bos PT Goldcoin Sevalon Internasional (GSI) mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan ke Polresta Denpasar. SINDOnews/Chusna
DENPASAR - Bos PT Goldcoin Sevalon Internasional (GSI) mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan ke Polresta Denpasar. Hal itu terkait laporan dugaan kasus investasi bodong senilai puluhan miliar.

"Kami hendak menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan saksi atas nama Rizki Adam," kata Ricky Kinarta Barus dari kantor Hukum Royal Eckra Law Office, Rabu (4/5/2022).

Dia menjelaskan, kliennya telah menerima surat panggilan dari Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan selaku saksi sesuai surat panggilan Nomor: Spgl/253/IV/ 2022/Satreskrim tertanggal 25 April 2022.



Surat panggilan itu terkait perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Namun Rizki belum bisa memenuhi panggilan penyidik lantaran masih merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarganya di Padang, Sumatra Barat.

Baca: Gadis Bali Diculik dengan Tangan Diikat dan Nyaris Diperkosa, Ternyata Begini Faktanya.

Rizki meminta penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang pada 18 Mei 2022 mendatang. "Panggilan berikutnya dipastikan Rizki Adam akan hadir memenuhi panggilan,” tegas Ricky didampingi Indra Tarigan dan Daniel Sihombing.

Baca Juga: 447 WBP di Sulawesi Utara Dapat Berkah Remisi Idul Fitri.

Rizki dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan telah menyegel kantor PT GSI di Jalan Nangka Selatan Denpasar.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content