447 WBP di Sulawesi Utara Dapat Berkah Remisi Idul Fitri
loading...
A
A
A
MANADO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara memberikan remisi Idul Fitri 1443 Hijriah kepada 447 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di wilayah Sulawesi Utara.
WBP tersebut mendapat remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana dan RK II atau langsung bebas dari hukuman. Dari 447 WBP yang mendapat remisi, terdapat dua orang yang langsung bebas.
Baca juga: Bintara Polisi Kaya Raya Diringkus Ditreskrimsus Polda Kaltara, Ternyata Miliki Tambang Emas Ilegal
"Warga Binaan yang langsung bebas tersebut masing-masing berasal dari Rutan Kotamobagu dan Rutan Manado," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto dalam keterangan resminya, Rabu (4/5/2022).
Haris Sukamto merinci jumlah WBP yang mendapat remisi yakni dari Rutan Kotamobagu sebanyak 113 orang, Lapas Manado 98 orang, Lapas Tahuna 21 orang, Lapas Bitung 86 orang; Lapas Amurang 24 orang.
"Dari Lapas Tondano 54 orang, Rutan Manado 22 orang, Lapas Enemawira 7 orang, LPP Manado 7 orang, Lapas Tagulandang 5 orang, LPKA Tomohon 8 orang, Lapas Lirung 1 orang dan Lapas Tamako 1 orang," kata Haris Sukamto
Lebih lanjut Haris menyampaikan bahwa selain sebagai apresiasi atas perubahan perilaku WBP ke arah positif selama menjalani pidana, remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi atau upaya membangun kembali kepercayaan, modal sosial, dan kohesi sosial di tengah masyarakat.
WBP tersebut mendapat remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana dan RK II atau langsung bebas dari hukuman. Dari 447 WBP yang mendapat remisi, terdapat dua orang yang langsung bebas.
Baca juga: Bintara Polisi Kaya Raya Diringkus Ditreskrimsus Polda Kaltara, Ternyata Miliki Tambang Emas Ilegal
"Warga Binaan yang langsung bebas tersebut masing-masing berasal dari Rutan Kotamobagu dan Rutan Manado," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto dalam keterangan resminya, Rabu (4/5/2022).
Haris Sukamto merinci jumlah WBP yang mendapat remisi yakni dari Rutan Kotamobagu sebanyak 113 orang, Lapas Manado 98 orang, Lapas Tahuna 21 orang, Lapas Bitung 86 orang; Lapas Amurang 24 orang.
"Dari Lapas Tondano 54 orang, Rutan Manado 22 orang, Lapas Enemawira 7 orang, LPP Manado 7 orang, Lapas Tagulandang 5 orang, LPKA Tomohon 8 orang, Lapas Lirung 1 orang dan Lapas Tamako 1 orang," kata Haris Sukamto
Lebih lanjut Haris menyampaikan bahwa selain sebagai apresiasi atas perubahan perilaku WBP ke arah positif selama menjalani pidana, remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi atau upaya membangun kembali kepercayaan, modal sosial, dan kohesi sosial di tengah masyarakat.
(msd)