Polisi Tangkap Pemuda Bawa Ketapel-Anak Panah saat Bubarkan Keributan di Ablam
Minggu, 01 Mei 2022 - 08:10 WIB
MAKASSAR - Unit Resmob Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar menangkap seorang pemuda, Zulkarnaen, di Jalan Abu Bakar Lambogo alias Ablam, Sabtu (30/4/2022). Sang pemuda diciduk saat polisi membubarkan keributan antarwarga, dimana pelaku kedapatan membawa senjata tajam.
Panit I Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syaiful Basir, menyebut pelaku kedapatan membawa atau menguasai senjata tajam berupa busur atau ketapel beserta tiga anak panahnya.
Syaiful menjelaskan penangkapan sang pemuda bermula saat pihaknya hendak membubarkan keributan antar warga di Alam, tepatnya di sekitar Toko Rima.
Saat membubarkan keributan itu, Zulkarnaen ketahuan membawa senjata tajam , sehingga polisi sigap langsung mengamankannya.
"Ia berhasil kita amankan, saat membubarkan keributan antar warga di Jalan Abubakar Lambogo Makassar pada Sabtu dini hari. Tersangka saat itu membawa satu buah ketapel dan tiga buah busur (anak panah)," ucap dia, dilansir dari laman resmi Polrestabes Makassar, Minggu (1/5/2022).
Saat ini, Zulkarnaen dan barang bukti senjata tajam yang dibawanya sudah diamankan di Markas Polsek Makassar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Panit I Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syaiful Basir, menyebut pelaku kedapatan membawa atau menguasai senjata tajam berupa busur atau ketapel beserta tiga anak panahnya.
Syaiful menjelaskan penangkapan sang pemuda bermula saat pihaknya hendak membubarkan keributan antar warga di Alam, tepatnya di sekitar Toko Rima.
Saat membubarkan keributan itu, Zulkarnaen ketahuan membawa senjata tajam , sehingga polisi sigap langsung mengamankannya.
"Ia berhasil kita amankan, saat membubarkan keributan antar warga di Jalan Abubakar Lambogo Makassar pada Sabtu dini hari. Tersangka saat itu membawa satu buah ketapel dan tiga buah busur (anak panah)," ucap dia, dilansir dari laman resmi Polrestabes Makassar, Minggu (1/5/2022).
Saat ini, Zulkarnaen dan barang bukti senjata tajam yang dibawanya sudah diamankan di Markas Polsek Makassar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(tri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda