Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Pesilat di Solo Ditangkap Polisi

Kamis, 03 Agustus 2023 - 11:05 WIB
loading...
Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Pesilat di Solo Ditangkap Polisi
Seorang anggota perguruan silat berinisial HBR (19) ditangkap polisi di Pucang Sawit, Solo, Kamis (20/7/2023) dini hari. Foto/R August/MPI
A A A
SOLO - Seorang anggota perguruan silat berinisial HBR (19) ditangkap polisi di Pucang Sawit, Solo , Kamis (20/7/2023) dini hari. Ia kedapatan membawa senjata tajam (sajam) yang disimpan di jok motornya.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan tersangka HBR merupakan warga Gadingan Rt 2/RW 4 Gadungan, Mojolaban, Karanganyar.

Ia menjelaskan HBR awalnya keluar dari rumah pada Rabu (19/7/2023) malam sekitar pukul 23:00 WIB untuk menemui salah seorang temannya bernama Deffan di daerah Semanggi, Pasar kliwon Solo.

Keduanya lantas pergi ke Bali Sukoharjo untuk melakukan konvoi dalam rangka kegiatan malam bulan suro. Setelahnya, HBR bergegas ke wedangan pinggir jalan di Pucang Sawit, Jebres, Solo dan bertemu dengan Krisna serta sejumlah anggota perguruan silat lainnya.



Asik mengobrol, salah satu rekannya yakni Rama terjatuh dan kepalanya mengeluarkan darah. Tersangka lalu mengantarkan Rama ke rumah sakit Hermina Jebres Solo.

Kelompok tersebut pun bergerombol di pinggir jalan depan rumah sakit sembari menunggu kabar dari Rama. Petugas yang tengah patroli kemudian mendatangi gerombolan itu dan melakukan pemeriksaan.

"Saat dilakukan pemeriksaan sepeda motor, petugas polisi menemukan senjata tajam pisau
26 cm bertuliskan "king" dengan gagang terbuat dari kayu warna cokelat yang sebelumnya ditaruh di dalam jok kursi motor dengan tujuan untuk berjaga-jaga," lanjut Kombes Iwan.

HBR pun diamankan dan diproses di Mapolresta Solo. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah ordonnantie tijdelijke bijizondere strafbepalingen (STBL 1948) dan Undang-undang RI dahulu nomor 8 tahun 1948.

Selain pisau, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit sepeda motor honda beat warna silver nomor polisi : AD-5875-HB.

Kemudian 1 buah baju sakral lengan panjang warna hitam dengan badge bertuliskan "persaudaraan setia hati tunas muda winongo madiun dan ikatan pencak silat indonesia IPSI”.

"1 buah kaos warna hitam bertuliskan tribal “revolved”, 1 buah celana kain panjang warna hitam dan 1 (satu) pasang sandal warna abu - abu kombinasi putih," jelasnya.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)