Galian C Ilegal Disidak Dewan, Pengusaha: Izin Sedang Ditempuh

Jum'at, 19 Juni 2020 - 15:59 WIB
Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah galian C, menyusul santernya keluhan warga atas aktivitas pertambangan tersebut yang dirasa mengganggu. SINDOnews/Asep
PURWAKARTA - Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah galian C, menyusul santernya keluhan warga atas aktivitas pertambangan tersebut yang dirasa mengganggu.

Salah satunya pertambangan galian C milik PT Tiga Sedulur Sakti di Desa Cirendeu, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta menjadi sasaran sidak, Jumat (19/6/2020).

Dalam sidak itu pun menyertakan Satpol PP sebagai penegak perda. Tampak kedatangan rombongan ke lokasi tambang cukup mengagetkan para pekerja bongkar muat pasir.



Puluhan truk juga harus balik kanan yang sebelumnya sempat mengantre di sekitar lokasi tambang. Begitu pula tiga unit bachoe dan 1 loader dipaksa untuk berhenti.

Tidak ada protes sama sekali dari sidak ini. Meskipun dari raut wajah para pekerja bongkar muat dan sopir truk tampak kecewa. Karena mata pencaharian mereka selaku pekerja akan terganggu untuk batas waktu yang belum bisa ditentukan.

"Kami akan memperlakukan sama terhadap setiap pertambangan yang ilegal. Kapasitas saya di sini hanya sidak dan monitoring saja. Tentunya tidak hanya di Cirende, di lokasi lain pun juga akan kita sidak jika memang tak berizin," ungkap Ahmad Sanusi.

Kasat Pol PP Purwakarta Aula Pamungkas menegaskan, monitoring yang dilakukannya ini sebagai upaya untuk menertibkan setiap aktivitas tambang ilegal.

Sehingga untuk Galian C di Cirende ini pihaknya menutup sementara. "Silakan pengusahanya untuk menempuh perijinan. Kami pun akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat," tegasnya.

Sementara itu, dari pihak perusahaan, Surya Iskandar mengaku, selama aktivitas tambang ini tidak pernah mendapat komplain dari warga sekitar. (Baca: Hari-hati, Jalan Nasional di Sukajaya Penuh Tanah Galian C).

Bahkan pihak perusahaan berkontribusi besar terhadap lingkungan, seperti pembangunan infrastruktur dan aksi-aksi sosial lainnya.

"Kami kaget saja dengan adanya sidak ini. Untuk perijinan sedang kita proses. Kami akan menaati terhadap semua peraturan mengenai perijinan. Amdal kita sudah punya dan sempat ada retribusi pajak, hanya ijin penjualannya saja," ungkap Dwi Suryo dan Surya Iskandar.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content