Ngaku Punya Kekuatan Magis, Dua Residivis Ini Kurasa ATM Korban

Jum'at, 24 April 2020 - 20:32 WIB
“Kami masih mengembangkan kasus ini, sebab dari catatat kepolisan JS dan DS merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja keluar dari tahanan, sedangak HN mantan pencopet,” tandasnya.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dihadapan petugas para pelaku mengatakan uang itu sudah habis digunakan untuk bayar hotel, bayar mobil dan kebutuhan selama di Yogyakarta.
(nun)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content