Ngaku Punya Kekuatan Magis, Dua Residivis Ini Kurasa ATM Korban
Jum'at, 24 April 2020 - 20:32 WIB
“Kami masih mengembangkan kasus ini, sebab dari catatat kepolisan JS dan DS merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja keluar dari tahanan, sedangak HN mantan pencopet,” tandasnya.
Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dihadapan petugas para pelaku mengatakan uang itu sudah habis digunakan untuk bayar hotel, bayar mobil dan kebutuhan selama di Yogyakarta.
Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dihadapan petugas para pelaku mengatakan uang itu sudah habis digunakan untuk bayar hotel, bayar mobil dan kebutuhan selama di Yogyakarta.
(nun)
tulis komentar anda