Kades Pallime Bone Jadi Tersangka Korupsi APBDes Senilai Rp635 Juta
Kamis, 14 April 2022 - 17:06 WIB
“Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Pompanua telah menetapkan saudara I Kepala Desa Pallime, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan APBDes 2017," kata Handoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/4/2022).
"Inspektorat Bone melakukan audit dan penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp635.215.037,” tambahnya.
Baca juga:Korupsi Dana Desa, Kades Tondong Bone Divonis 1 Tahun Penjara
Kacabjari Pompanua menjelaskan dugaan pembangunan proyek fisik melalui APBDes Tahun 2017 diduga tidak sesuai RAB.
"Adanya kegiatan di APBDes 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pajak yang tidak disetor ke negara, dan adanya kwitansi yang tidak dipertanggungjawabkan," jelasnya.
"Inspektorat Bone melakukan audit dan penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp635.215.037,” tambahnya.
Baca juga:Korupsi Dana Desa, Kades Tondong Bone Divonis 1 Tahun Penjara
Kacabjari Pompanua menjelaskan dugaan pembangunan proyek fisik melalui APBDes Tahun 2017 diduga tidak sesuai RAB.
"Adanya kegiatan di APBDes 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pajak yang tidak disetor ke negara, dan adanya kwitansi yang tidak dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Lihat Juga :