Polisi Tangguhkan Penahanan Jawara yang Tumbangkan 4 Begal di Lombok Tengah
Kamis, 14 April 2022 - 12:15 WIB
LOMBOK TENGAH - Murtede, korban perampokan yang membunuh dua dari empat pelaku perampokan akhirnya ditangguhkan penahanannya. Penangguhan penahanan ini dilakukan, dengan mempertimbangkan tersangka melakukan perbuatan overmach atau membela diri saat dirampok.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto menjelaskan, penangguhan penahanan terhadap Murtade tersangka pembunuhan dua perampok telah dikabulkan, dan penagguhannya telah dilakukan pada Rabu (13/4/2022).
"Penagguhan penahanan ini, berdasarkan pertimbangan tersangka melakukan pembunuhan karena perbuatan overmach atau membela diri saat akan dirampok. Meski demikian, dia masih berstatus sebagai tersangka, sehingga sewaktu-waktu bisa dihadirkan saat perkaranya disidangkan di pengadilan," tegas Artanto.
Keluarga menyambut penuh rasa syukur penangguhan penahanan terhadap Murtede. Sebelumnya, pihak keluarga memang telah mengajukan upaya penangguhan penahanan, karena tindakan yang dilakukan hingga membuat dua perampok terbunuh, hanya upaya membela diri.
Murtede, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan oleh penyidik polisi. Penetapan status tersangka ini dilakukan polisi, untuk menentukan status hukum Murtede. "Penetapan status tersangka Murtede, korban perampokan yang membunuh perampoknya, sejatinya memang harus dilakukan penyidik," terang Artanto.
Menurut Artanto, penetapan status tersangka pembunuhan ini untuk bisa menentukan status hukum Murtede sendiri selaku korban perampokan. Penetapan status tersangka pembunuhan ini, dilakukan polisi untuk membantu hakim pengadilan dalam memutuskan dan menetapkan Murtede bersalah atau tidak.
Penetapan status tersangka terhadap Murtede ini, dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah. Dalam kasus perampokan di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, tersebut, Murtede melakukan perlawanan terhadap empat perampok, hingga mengakibatkan dua dari empat perampok tewas.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto menjelaskan, penangguhan penahanan terhadap Murtade tersangka pembunuhan dua perampok telah dikabulkan, dan penagguhannya telah dilakukan pada Rabu (13/4/2022).
"Penagguhan penahanan ini, berdasarkan pertimbangan tersangka melakukan pembunuhan karena perbuatan overmach atau membela diri saat akan dirampok. Meski demikian, dia masih berstatus sebagai tersangka, sehingga sewaktu-waktu bisa dihadirkan saat perkaranya disidangkan di pengadilan," tegas Artanto.
Baca Juga
Keluarga menyambut penuh rasa syukur penangguhan penahanan terhadap Murtede. Sebelumnya, pihak keluarga memang telah mengajukan upaya penangguhan penahanan, karena tindakan yang dilakukan hingga membuat dua perampok terbunuh, hanya upaya membela diri.
Murtede, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan oleh penyidik polisi. Penetapan status tersangka ini dilakukan polisi, untuk menentukan status hukum Murtede. "Penetapan status tersangka Murtede, korban perampokan yang membunuh perampoknya, sejatinya memang harus dilakukan penyidik," terang Artanto.
Menurut Artanto, penetapan status tersangka pembunuhan ini untuk bisa menentukan status hukum Murtede sendiri selaku korban perampokan. Penetapan status tersangka pembunuhan ini, dilakukan polisi untuk membantu hakim pengadilan dalam memutuskan dan menetapkan Murtede bersalah atau tidak.
Penetapan status tersangka terhadap Murtede ini, dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah. Dalam kasus perampokan di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, tersebut, Murtede melakukan perlawanan terhadap empat perampok, hingga mengakibatkan dua dari empat perampok tewas.
(eyt)
tulis komentar anda