BPJAMSOSTEK Gelar FGD Perbup 14/2021 Tentang JKK dan JKM Bagi Sektor Informal

Rabu, 13 April 2022 - 17:11 WIB
Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan. iNews TV/Sigit
KOTAWARINGIN BARAT - Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan.

Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.



Kali ini BPJAMSOSTEK bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng menggelar Focus Group Discussion (FGD) Implementasi Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Sektor Informal di sebuah hotel di Pangkalan Bun pada Rabu 13 April 2022.

Sekda Kobar Suyanto mewakili Bupati Kobar Nurhidayah dalam sambutannya mengatakan, nota kesepamahan dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan komitmen pemerintah kepada para pekerja informal supaya mendapat perlindungan sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!