Pemkot Makassar Tegur Pengelola Cafe yang Pakai Fasum untuk Komersial
Rabu, 13 April 2022 - 21:06 WIB
"Kita coba persuasif dulu, karena kalau dibongkar juga bukan solusi. Kenapa tidak, kita bikin perjanjian baru didenda yang sebelumnya, tapi harus ada direview dari Inspektorat dulu," pungkasnya.
Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pengelola Cafe Agung sudah berlangsung sejak lama. Namun, tak sedikitpun menjadi kontribusi ke pemerintah kota.
"Jadi saya minta untuk ditindaklanjuti. Karena seharusnya, sebelum digunakan harus ada izin dari Pemkot," ujarnya.
Sebelumnya, pihak Dinas Pertanahan juga telah melayangkan surat teguran, namun belum ada respons yang berarti dari pihak pengelola cafe.
Jika tak ada titik temu, langkah pembongkaran bakal dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasum tersebut sebagai drainase. "Daripada ini merugikan banyak orang, kami akan ambil reaksi," tegasnya.
(agn)
tulis komentar anda