Dapat Intimidasi, Ketua RT Riang Prasetya Minta Perlindungan Kapolri, Panglima TNI, hingga Presiden
Kamis, 08 Juni 2023 - 22:41 WIB
loading...
Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya meminta perlindungan keamanan dari Kapolri, Panglima TNI, hingga Presiden. Hal itu menyusul adanya ancaman dan intimidasi. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya meminta perlindungan keamanan dari Kapolri, Panglima TNI, hingga Presiden. Hal itu menyusul adanya ancaman dan intimidasi pascapembongkaran puluhan ruko yang serobot lahan fasilitas umum (fasum) di lingkungannya.
"Pada kesempatan ini izinkansaya selaku pribadi dan selaku Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, ingin menyampaikan surat perlindungan hukum," kata Riang, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: 4 Fakta Kisruh Pembongkaran Ruko Pluit Caplok Bahu Jalan, Nomor 3 Ketua RT Dianggap Dalang
Dalam surat permohonan perlindungan hukum yang diberikan penasihat Riang kepada Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, hingga Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, disebutkan bahwa hal itu sebagai upaya perlindungan dari intimidasi.
"Mohon kiranya permohonan perlindungan hukum saya bersama keluarga saya dapat diperkenankan oleh bapak-bapak yang terhormat," ungkapnya.
Riang juga memberikan surat permohonan kepada Kabareskrim Polri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Jakarta Utara, Kapolsek Metro Penjaringan, dan Ketua LPSK.
"Pada kesempatan ini izinkansaya selaku pribadi dan selaku Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, ingin menyampaikan surat perlindungan hukum," kata Riang, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: 4 Fakta Kisruh Pembongkaran Ruko Pluit Caplok Bahu Jalan, Nomor 3 Ketua RT Dianggap Dalang
Dalam surat permohonan perlindungan hukum yang diberikan penasihat Riang kepada Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, hingga Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, disebutkan bahwa hal itu sebagai upaya perlindungan dari intimidasi.
"Mohon kiranya permohonan perlindungan hukum saya bersama keluarga saya dapat diperkenankan oleh bapak-bapak yang terhormat," ungkapnya.
Riang juga memberikan surat permohonan kepada Kabareskrim Polri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Jakarta Utara, Kapolsek Metro Penjaringan, dan Ketua LPSK.
Lihat Juga :